PROPOSAL PENDIRIAN
KOPERASI PRODUK PERTANIAN
“KOPERASI PADI SEJAHTERA”
Disusun oleh:
Dominikus Lodan ( 52218076 )
Rika Agustin ( 56218176 )
Tasya Meidina ( 56218998 )
Kelompok / Kelas:
7 / 3DF01
PRODI DIII MANAJEMEN
KEUANGAN
FAKULTAS/DIREKTORAT
BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
TAHUN 2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
persembahkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan
rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal
ini. Pada kesempatan yang berbahagia kami menyampaikan do’a dan terima kasih
kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh
orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi.
Kami menyadari bahwa
tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan tenaga,
pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang
sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat
kesempurnaan yang lebih baik dalam penulisan proposal ini.
Sukabumi, 24 Maret 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
Langkah – Langkah Pembentukan Koperasi
Notulen Rapat Pendirian Koperasi
Pelaksanaan Unit Usaha Koperasi
Daftar Dan Analisa Harga Produk
Rencana Anggaran Pendapatan Koperasi Padi Sejahtera Dari
Simpanan
Rancangan Penerimaan Dan Pengeluaran Dari Usaha Koperasi
Padi Sejahtera
Susunan Pengurus Koperasi Padi Sejahtera
Struktur Organisasi Koperasi Padi Sejahtera
ANGGARAN DASAR KOPERASI PADI SEJAHTERA
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOPERASI PADI SEJAHTERA
BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN KOPERASI PADI SEJAHTERA
SURAT PERIZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Latar
Belakang
Koperasi adalah salah satu bentuk usaha berbadan hukum yang
berdiri di Indonesia. Menurut undang-undang no 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1
tentang perkoperasian, koperasi indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang, seseorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Secara
istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang
atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta
demokrasi ekonomi.
Berdasarkan
tingkatannya, koperasi terdiri dari: (1) Koperasi Primer; (2) Pusat Koperasi;
(3) Gabungan Koperasi; dan (4) Induk Koperasi. Berdasarkan lapangan usahanya,
koperasi terdiri dari: (1) Koperasi Ekstraktif; (2) Koperasi Pertanian; (3)
Koperasi Peternakan; (4) Koperasi Industri Kerajian; dan (5) Koperasi Jasa.
Berdasarkan fungsionalnya, koperasi terdiri dari: (1) Koperasi Unit Desa (KUD);
(2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI); (3) dan Koperasi Sekolah.
Berdasarkan pembagian
jenis koperasi ditinjau dari fungsionalnya, Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan
salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan
perekonomian nasional. Program – program pemerintah untuk membangun mayarakat
pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah sekarang
dilakukan melalui KUD.Koperasi Unit Desa mempunyai peran penting bagi
masyarakat dan KUD, seperti penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan dan
program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
Berdasarkan pembagian jenis koperasi ditinjau
dari lapangan usahanya, maka koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan
usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini
biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai
sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya dari hasil pertaniannya
seperti tanaman padi, cabai , jagung sawi, singkong, terong dan palwija. Berdasarkan
jenis usaha pertanian yang beraneka ragam, maka petani (kelompok petani) dapat
membentuk koperasi sesuai dengan jenis usaha taninya. Koperasi pertanian ini
dapat membantu petani dengan berbagai bentuk dari kegiatan prapanen, panen
sampai pasca panen, termasuk skim pembiayaan yang sesuai. Dalam prapanen,
koperasi dapat menyediakan sarana dan input produksi seperti pupuk, alat
pengelah lahan dan sebagainya. Dalam masa panen, koperasi dapat menyediakan
alat-alat panen, membeli hasil panen dan sebagainya. Dalam pasca panen,
koperasi dapat membantu petani dalam pemasaran mulai dari pengolahan,
pengepakan (packaging) dan teknis-teknis pemasaran. Selain itu, secara khusus
koperasi juga dapat membantu petani terkait dengan kebutuhan pembiayaan bagi
petani.
Namun,
Perkembangan dan kemajuan sektor pertanian tidak dapat dipungkiri ditunjang dan
didukung oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor keadaan lingkungan,
topografi, cuaca, kesuburan tanah, serta faktor penunjang lainnya seperti
suplemen ataupun obat-obatan guna memaksimalkan hasil pertanian tersebut.
Seiring dengan perkembangan ilmu teknologi, beberapa alat maupun
obat-obatan pertanian kini telah semakin canggih dan semakin terjangkau.
Daerah
transmigrasi yang sebagaian besar penduduknya bermata pencaharian pertanian
sangat membutuhkan sarana penunjang dan pendukung guna meningkatkan hasil
pertanian mereka. Untuk itu kami melihat peluang jenis usaha agrobisnis
dibidang pertanian guna menunjang dan mendukung tercapainya hasil pertanian
yang maksimal yang nantinya dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas dari
hasil pertanian tersebut. Tentunya dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas
pertanian, kesejahteraan para petani pun akan meningkat.Koperasi Padi Sejahtera
diharapkan dapat memenuhi segala kebutuhan petani dan dapat menjadi sahabat
bagi petani karena menyediakan segala kebutuhan dan keperluan dalam bidang
pertanian.
Program dan
kebijakan-kebijakan yang diluncurkan oleh pemerintah, dari Departemen Pertanian
yaitu dalam Program Aksi Pengembangan Lembaga Mandiri yang mengakar di
Masyarakat merupakan harapan kami dalam mengembangkan ketrampilan dan usaha
ekonomi. Melalui proposal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang
obyektif tentang arah pengembangan, terutama dalam kaitannya
dengan program peningkatan penguasaan ketrampilan dan usaha
ekonomi.
Tujuan Usaha Koperasi
1.
Untuk memenuhi segala kebutuhan dan keperluan dalam bidang
pertanian yang dapat menunjang dan mendukung guna mendapatkan hasil pertanian
yang maksimal.
2.
Untuk melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3.
Untuk membantu anggota dan masyarakat dalam melakukan
diversifikasi tanaman
Visi, Misi dan Motto
Visi
Menjadi organisasi yang secara terus-menerus
mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya serta berperan
aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang teguh pada nilai- nilai dan
prinsip koperasi.
Misi
1.
Menyediakan
kebutuhan masyarakat
2.
Menjadikan
koperasi produk pertanian sebagai salah satu
wadah Perekonomian Indonesia
3.
Meningkatkan
kinerja para petani di Indonesia dalam bekerja
4.
Meningkatkan
wawasan dalam berorganisasi koperasi.
Moto
Meningkatkan kesejahteraan petani melalui
koperasi.
Kelembagaan
Nama Koperasi :Koperasi
Padi Sejahtera
Nama Pemimpin :
Rika Agustin S.P.
Alamat Koperasi : Jalan CibadakSukabumi
Telp :
081234567890
Email :
koperasipadisejahtera@gmail.com
Langkah – langkah Pembentukan Koperasi
Acuan
Rapat
Berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah
Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Kelembagaan Koperasi
Pasal 3
1)
Sekelompok
orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami:
a.
Pengertian,
nilai dan prinsip koperasi;
b.
Azas
kekeluargaan;
c.
Prinsip
badan hukum; dan
d.
Prinsip
modal sendiri atau ekuitas.
2)
Pembentukan
koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Koperasi
Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.
Koperasi
Sekunder dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum
koperasi;
c.
Pendiri
Koperasi Primer sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah warga negara
Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang
sama;
d.
Pendiri
Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing
koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder;
e.
Nama
koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;
f.
Melaksanakan
kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota;
g.
Mengelompokkan
usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang
dicantumkan dalam anggaran dasar;
h.
Para
pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan
wajib sebagai modal awaluntuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai
kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
Pasal 4
1)
Para
pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas
semua hal yang berkaitan dengan:
a.
Rencana
pembentukan koperasi
b.
Nama
koperasi;
c.
Rancangan
anggaran dasar koperasi;
d.
Usaha
koperasi;
e.
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagi modal awal;
f.
Pemilihan
pengurus; dan
g.
Pemilihan
pengawas.
2)
Dalam
rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih
dahulu oleh penyuluh perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari
non pemerintah.
3)
Dalam
rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
dapatdihadiri oleh Notaris yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah.
4)
Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencatat pokok-pokok hasil pembahasan yang
disepakatidalam rapat pendirianuntuk dirumuskan dalam akta pendirian.
Pasal 5
1)
Rapat
pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus yang
telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi.
2)
Rapat
pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri.
3)
Rapat
pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan anggaran dasar
koperasi.
4)
Anggaran
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat sekurang-kurangnya:
a.
Daftar
nama pendiri;
b.
Nama
dan tempat kedudukan;
c.
Jenis
koperasi;
d.
Maksud
dan tujuan;
e.
Jangka
waktu berdirinya;
f.
Keanggotaan;
g.
Jumlah
setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
h.
Permodalan;
i.
Rapat
anggota;
j.
Pengurus;
k.
Pengawas;
l.
Pengelolaan
dan pengendalian;
m.
Bidang
usaha;
n.
Pembagian
sisa hasil usaha;
o.
Petentuan
mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan
p.
Sanksi.
5)
Hasil
pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam:
a.
Berita
acara rapat pendirian koperasi; atau
b.
Notulen
rapat pendirian Koperasi.
Pasal 6
1)
Para
pendiri koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendirian koperasi untuk
diajukan kepada Notaris.
2)
Dalam
penyusunan akta pendirian koperasi, para pendiri atau kuasanyadapat
berkonsultasi dengan ahli perkoperasian yang didampingi oleh Notaris.
3)
Para
pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
koperasi secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang melalui Notaris.
Notulen
Rapat Pendirian Koperasi
Hari :
Rabu
Tanggal : 24
November 2021
Pukul :
09.00 - 12.00 dan 14.00 - 18.00 WIB
Tempat :
Jalan Padi Rt 01, Rw 01, Desa Sukajaya Sukabumi
Pimpinan Rapat : Rika Agustin S.P
Isi rapat :
1) Rancangan pembentukan koperasi.
2) Rancangan anggaran
dasar.
3) Menentukan susunan nama pengurus & pengawas
pertama.
4) Mempersiapkan akta pendirian
koperasi.
Telah diadakan Rapat Anggota Pendirian Koperasi
yang dihadiri Oleh 40 (empat puluh orang, 30 calon anggota dan 10 orang dari
dinas terkait), dengan pimpinan rapat yang dipilih oleh peserta rapat. Pimpinan
rapat menyampaikan agenda acara Rapat sebagai berikut:
1.
Rancangan
pembentukan koperasi.
2.
Rancangan
anggaran dasar.
3.
Menentukan
susunan nama pengurus dan pengawas pertama.
4.
Mempersiapkan
akta pendirian koperasi.
5.
Peserta
rapat masing-masing menyampaikan pendapat mengenai rancangan, mengajukan
pengurus, menyanggah dan memberikan saran terhadap aspirasi yang di sampaikan
dan seterusnya.
6.
Pimpinan
rapat menyampaikan kesimpulan rapat.
7.
Peserta
rapat menyampaikan :
1) Menyetujui rancangan
anggaran dasar.
2) Menyetujui susunan nama pengurus dan
pengawas pertama.
3) Dan seterusnya. Oleh karena tidak ada
lagi yang dibicarakan atau minta berbicara, maka pimpinan rapat menutup rapat
pada pukul 18.00 WIB.
Dari segala sesuatu yang tersebut dahulu,
maka dibuatkanlah Notulen Rapat ni untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Sukabumi,
24 Maret 2021
Wakil Peserta
Rapat Pimpinan
Rapat
( Tasya Meidina ) (
Rika Agustin S.P )
Pelaksanaan Unit Usaha Koperasi
KOPERASI PADI SEJAHTERA
Kondisi
Geografis
Desa Sukajaya terletak di kecamatan Cikole,
Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat. Desa ini memiliki luas 258,52 Ha dengan
jumlah penduduk 266 jiwa (2020). Desa Sukajaya berbatasan dengan daerah –
daerah berikut ini :
·
sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sudajayagirang
·
sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Subangjaya
·
sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sukamekar
·
sebelah Barat berbatasan dengan Desa Warnasari
Kabupaten Sukabumi berada di Kaki Gunung Gede dan Gunung Pangrango
dengan ketinggian 584 m di atas permukaan laut, dengan topografi dan konten
tanah yang beraneka ragam, yaitu datar, landai, miring dan terjal. Struktur
tanahnya lebih labil dan berada pada wilayah gempa tektonik dan vulkanik.
Kabupaten Sukabumi terletak pada bagian
selatan tengah Provinsi Jawa Barat dan berada di Kaki Gunung Gede dan Kaki
Gunung Pangrango dengan topografi berbukit dan bergelombang, dengan posisi
tersebut, wilayah Sukabumi merupakan daerah pengaman bagi kabupaten lainnya
karena wilayah ini merupakan hulu dari beberapa sungai besar dan kecil yang
mengalir ke Wilayah Timur Jawa Barat.
Komposisi tanah didominasi jenis tanah sawah
235 Ha, Tanah Kering dan pemukiman 67 Ha, Tanah Kas Desa 2,800 Ha, Tanah
Basah/Rawa 2,00 Ha, dan Tanah Perkebunan 67,657 Ha yang subur untuk pertanian.
Kondisi
Demografi
a. Luas daerah, jumlah penduduk, kepadatan penduduk di Desa Sukajaya
pada tahun 2020 adalah:
|
Desa |
Luas |
Jumlah
Penduduk |
Kepadatan |
|
Sukajaya |
258,82
Ha |
266
jiwa |
137,59
jiwa/km² |
b. Komposisi penduduk Desa Sukajaya dan rasio jenis kelamin
|
Desa |
Jenis Kelamin |
Sex ratio |
|
|
Laki-laki |
Perempuan |
||
|
Sukajaya |
160 |
206 |
0,78 |
c. Kondisi penduduk Desa Sukajaya tahun 2020
|
Uraian |
Tahun 2020 |
|
Jumlah
penduduk (jiwa) |
366 jiwa |
|
Kepadatan
penduduk (jiwa/km2) |
137,59 jiwa/km² |
|
Sex
ratio (%) |
0,78 |
|
Jumlah
rumah tangga |
70 |
|
Rata
– rata ART (Jiwa/Ruta) |
5,2 |
|
Kelompok
umur : |
|
|
0 –
14 tahun |
86 |
|
15 –
64 tahun |
200 |
|
65 + |
80 |
d. Potensi daerah dari prespektif
ekonomi
Luas Desa Sukajaya memiliki lahan pertanian
seluas 302.657 Ha dengan luas untuk daerah pemukiman penduduk seluas 67 Ha.
Lahan ini dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman kebutuhan pokok seperti
padi, jagung dan sayur-sayuran.
Sifat
Pelaksanaan
Agar pelaksanaan program ini dapat berjalan
dan terlaksana dengan baik dan optimal diperlukan strategi dengan
mempertimbangkan sumber daya dan potensi yang ada baik didalam maupun diluar
koperasi. Adapun strategi pelaksanaan yang akan dilakukan diantaranya adalah
swakelola, berorientasi pada peningkatan penguasa keterampilan dan menganalisa
jenis-jenis usaha.
Swakelola merupakan pelaksanaan kegiatan
dilakukan oleh seluruh anggota Koperasi, dengan motto “Meningkatkan
Kesejahteraan Petani melalui Koperasi“. Berorientasi pada peningkatan
penguasa keterampilan adalah sasaran utama pelaksanaan program ini tanpa
mengurangi prinsip ekonomi. Menganalisa jenis-jenis usaha meliputi; uji coba
produk/jasa, survey pasar secara kontinu, dan menentukan produk unggulan.
Jenis
Kegiatan Usaha Ekonomi
Sesuai dengan sumber daya manusia dan alam di
sekitar koperasi dan memperhatikan segi pemasaran produk, maka bidang usaha
yang akan berjalan dan akan dikembangkan meliputi bidang agrobisnis dengan
menyediakan obat-obatan pertanian mengingat daerah sekitar koperasi dikelilingi
oleh ratusan hektare sawah dan kebun. Sawah merupakan penghasil padi, cabai,
jagung dan tanaman palawija lainnya. Berdasarkan pertimbangan diatas maka usaha
agrobisnis yang ingin dikembangkan di koperasi ini adalah menyediakan
obat-obatan pertanian seperti Herbisida, Fungisida, Insektisida, Benih, Pupuk,
dan alat-alat pertanian.
Daftar
Dan Analisa Harga Produk
Tanaman :
|
Uraian |
Harga/unit |
|
Padi |
Rp 6.000 |
|
Cabai |
Rp 11.000 |
|
Jagung Manis |
Rp 3.600 |
|
Singkong |
Rp 1.600 |
|
Ubi |
Rp 900 |
|
Sawi Hijau |
Rp 4.000 |
|
Terong Ungu Besar |
Rp 4.000 |
|
Palawija |
Rp 4.000 |
Pupuk :
|
Uraian |
Harga/unit |
|
Subsidi |
|
|
UREA |
Rp 1.800 |
|
SP36 |
Rp 2.000 |
|
ZA |
Rp 1.400 |
|
NPK |
Rp 2.300 |
|
Organik |
Rp 500 |
|
Non Subsidi |
|
|
UREA |
Rp 5.000 |
|
SP36 |
Rp 5.000 |
|
ZA |
Rp 3.200 |
|
NPK
Mutiara |
Rp 9.000 |
|
NPK
Pak Tani |
Rp 8.300 |
|
KCl
Mahkota |
Rp 6.000 |
|
Dolomit |
Rp 400 |
Rencana Anggaran Pendapatan Koperasi Padi
Sejahtera Dari Simpanan
(dalam
Rupiah)
|
NO |
NAMA ANGGOTA |
IURAN POKOK |
IUARAN WAJIB |
IUARAN SUKA RELA |
JUMLAH |
|
1 |
Ajeng
Sapriah S.E |
250.000 |
150.000 |
500.000 |
900.000 |
|
2 |
Dadang Suganda S.E. |
250.000 |
150.000 |
450.000 |
850.000 |
|
3 |
Wisesa
Sutresna SH. |
250.000 |
150.000 |
509.000 |
909.000 |
|
4 |
Rika
Agustin S.P. |
250.000 |
150.000 |
456.000 |
856.000 |
|
5 |
Tasya
Meidina |
250.000 |
150.000 |
654.000 |
1.054.000 |
|
6 |
Domikikus
Lodan |
250.000 |
150.000 |
150.000 |
550.000 |
|
7 |
Juniara |
250.000 |
150.000 |
90.000 |
490.000 |
|
8 |
Febyani |
250.000 |
150.000 |
120.000 |
520.000 |
|
9 |
Sahila |
250.000 |
150.000 |
45.000 |
445.000 |
|
10 |
Mawar |
250.000 |
150.000 |
67.000 |
467.000 |
|
11 |
Inara |
250.000 |
150.000 |
67.800 |
467.800 |
|
12 |
Wanda |
250.000 |
150.000 |
70.000 |
470.000 |
|
13 |
Adit |
250.000 |
150.000 |
120.000 |
520.000 |
|
14 |
Cipta |
250.000 |
150.000 |
250.000 |
650.000 |
|
15 |
Ivana |
250.000 |
150.000 |
70.000 |
470.000 |
|
16 |
Rifa |
250.000 |
150.000 |
99.000 |
499.000 |
|
17 |
Fariha |
250.000 |
150.000 |
121.000 |
521.000 |
|
18 |
Arkana |
250.000 |
150.000 |
56.000 |
456.000 |
|
19 |
Bima |
250.000 |
150.000 |
70.000 |
470.000 |
|
20 |
Mustofa |
250.000 |
150.000 |
434.000 |
834.000 |
|
21 |
Firman
adnan. |
250.000 |
150.000 |
323.000 |
723.000 |
|
22 |
Nanda
trianna. |
250.000 |
150.000 |
213.000 |
613.000 |
|
23 |
Nofi
rahma dewi |
250.000 |
150.000 |
78.600 |
478.600 |
|
24 |
Lisa
putri andayani |
250.000 |
150.000 |
245.000 |
645.000 |
|
25 |
Rianto |
250.000 |
150.000 |
389.000 |
789.000 |
|
26 |
Rinto |
250.000 |
150.000 |
70.000 |
470.000 |
|
27 |
Fahmi
shidiq. |
250.000 |
150.000 |
57.000 |
457.000 |
|
28 |
Gilang
sanjaya. |
250.000 |
150.000 |
43.000 |
443.000 |
|
29 |
Baihaqi |
250.000 |
150.000 |
123.000 |
523.000 |
|
30 |
Yoga |
250.000 |
150.000 |
70.000 |
470.000 |
|
31 |
Joy |
250.000 |
150.000 |
98.000 |
498.000 |
|
32 |
Agus |
250.000 |
150.000 |
76.000 |
476.000 |
|
33 |
Junaedi |
250.000 |
150.000 |
70.000 |
470.000 |
|
34 |
Haposan |
250.000 |
150.000 |
50.000 |
450.000 |
|
35 |
Ristano |
250.000 |
150.000 |
125.000 |
525.000 |
|
36 |
Farida |
250.000 |
150.000 |
80.000 |
480.000 |
|
37 |
Risa |
250.000 |
150.000 |
65.000 |
465.000 |
|
38 |
Budi |
250.000 |
150.000 |
300.000 |
700.000 |
|
39 |
Asep |
250.000 |
150.000 |
89.000 |
489.000 |
|
40 |
Syamila |
250.000 |
150.000 |
120.000 |
52.0000 |
|
|
Total |
10.000.000 |
6.000.000 |
7.083.400 |
23.083.400 |
Rancangan
Penerimaan dan Pengeluaran dari Usaha Koperasi Padi Sejahtera
( dalam Rupiah )
|
Nama Barang |
Pemasukan |
Pengeluaran |
Keuntungan |
||||||
|
Harga |
Bobot (kg) |
Jumlah |
Harga |
Unit |
Jumlah |
Harga |
Unit |
Jumlah |
|
|
Tanaman |
|||||||||
|
Padi |
6.000 |
7.000 |
42.000.000 |
6.900 |
7.000 |
48.300.000 |
900 |
7.000 |
6.300.000 |
|
Cabai |
11.000 |
1.000 |
11.000.000 |
12.000 |
1.000 |
12.000.000 |
1.000 |
1.000 |
1.000.000 |
|
Jagung Manis |
3.600 |
6.500 |
23.400.000 |
4.000 |
6500 |
26.000.000 |
400 |
6.500 |
2.600.000 |
|
Singkong |
1.600 |
400 |
640.000 |
2.000 |
400 |
800.000 |
400 |
400 |
160.000 |
|
Ubi |
900 |
1.000 |
900.000 |
1.000 |
1.000 |
1.000.000 |
100 |
1.000 |
100.000 |
|
Sawi Hijau |
4.000 |
800 |
3.200.000 |
5.000 |
800 |
4.000.000 |
1.000 |
800 |
800.000 |
|
Terong Ungu Besar |
4.000 |
856 |
3.424.000 |
5.000 |
856 |
4.280.000 |
1.000 |
856 |
856.000 |
|
Palwija |
4.000 |
500 |
2.000.000 |
5.000 |
500 |
2.500.000 |
1.000 |
500 |
500.000 |
|
Pupuk |
. |
||||||||
|
Subsidi |
|||||||||
|
UREA |
1.800 |
1.000 |
1.800.000 |
2.200 |
1.000 |
2.200.000 |
400 |
1.000 |
400.000 |
|
SP36 |
2.000 |
900 |
1.800.000 |
2.350 |
900 |
2.115.000 |
350 |
900 |
315.000 |
|
ZA |
1.400 |
1.050 |
1.470.000 |
1.690 |
1.050 |
1.774.500 |
290 |
1.050 |
304.500 |
|
NPK |
2.300 |
1.000 |
2.300.000 |
2.500 |
1.000 |
2.500.000 |
200 |
1.000 |
200.000 |
|
Organik |
500 |
1.200 |
6.00.000 |
700 |
1.200 |
840.000 |
200 |
1.200 |
240.000 |
|
Non Subsidi |
. |
||||||||
|
UREA |
5.000 |
500 |
2.500.000 |
5.500 |
500 |
2.750.000 |
500 |
500 |
250.000 |
|
SP36 |
5.000 |
500 |
2.500.000 |
5.500 |
500 |
2.750.000 |
500 |
500 |
250.000 |
|
ZA |
3.200 |
400 |
1.280.000 |
3.600 |
400 |
1.440.000 |
400 |
400 |
160.000 |
|
NPK Mutiara |
9.000 |
150 |
1.350.000 |
9.500 |
150 |
1.425.000 |
500 |
150 |
75.000 |
|
NPK Pak Tani |
8.300 |
50 |
415.000 |
8.600 |
50 |
430.000 |
300 |
50 |
15.000 |
|
KCI Mahkota |
6.000 |
200 |
1.200.000 |
6.450 |
200 |
1.290.000 |
450 |
200 |
90.000 |
|
Dolomit |
400 |
1.000 |
400.000 |
670 |
1000 |
670.000 |
270 |
1000 |
270.000 |
|
Total |
104.179.000 |
119.064.500 |
14.885.500 |
||||||
Maka dapat di simpulkan seluruh modal koperasi :
Modal hibah :
Rp 7.000.000
Modal anggota :
Rp 23.083.400
Modal insentif dari pemerintah : Rp 5.000.000
Total modal :
Rp 35.083.400
Susunan Pengurus Koperasi Padi Sejahtera
1.
Dewan
Pembina : Ajeng
Sapriah S.E
2.
Penanggung
jawab : Dadang Suganda S.E
3.
Penasehat : Wisesa Sutresna S.H.
4.
Ketua : Rika Agustin S.P
5.
Sekretaris : 1) Tasya Meidina
2) Juniara
6.
Bendahara : 1) Dominikus Lodan
2) Febyani
7.
Humas : 1) Sahila
2) Mawar
8.
Anggota :
1)
Inara
2)
Wanda
3)
Adit
4)
Cipta
5)
Ivana
6)
Rifa
7)
Fariha
8)
Ferdinand
9)
Arkana
10) Bima
11) Mustofa
12) Nanda
triana
13) Nofi
rahma
14) Lisa
putri
15) Rianto
16) Rinto
17) Fahmi
shidiq
18) Gilang
Sanja
19) Baihaqi
20) Yoga
21) Joy
22) Agus
23) Junaedi
24) Haposan
25) Ristano
26) Farida
27) Risa
28) Budi
29) Asep
30) Syamila
Struktur Organisasi Koperasi Padi Sejahtera


Dari susunan pengurus/pengelola diatas dapat diuraikan peranan manajemen
dalam koperasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk
melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang
lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk
meningkatkan kemajuan usaha koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para angota koperasi
bebas untuk berbicara, memberi usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi
kemajuan usaha koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarka suara terbanyak.
Dalam rapat anggota tahunan, hal-hal yang ditetapkan dalam rapat yaitu sebagai
berikut:
1)
Anggaran
dasar
2)
Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3)
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4)
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan
5)
Pengesahan
pertanggung jawaban pengirus dalam pelaksanaan tugasnya
6)
Pembagian
sisa hasil usaha
7)
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota diadakan paling sedikit dalam 1
(satu) tahun, sehngga sering disebut rapat anggota tahunan (RAT). Apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segerademi kepentingan bersama dalam
koperasi, maka dapat dilakukan rapat anggota luar biasa (RALB). Alasan utamanya
dilakukannya permintaan RALB adalah apabila anggota menilai bahwa pengurus
telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan
kerugian terhadap koperasi.
2. Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi
koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk
mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus adalah pelaksana usaha koperasi
yang bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5 (lima)
tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat kembali dipilih
kembali. Pengurus koperasi pada Koperasi Padi Sejahtera terdiri dari ketua,
sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
Adapun tugas-tugas dari pengurus adalah
sebagai berikut :
1)
Mengelola
koperasi dan usahanya
2)
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
3)
Menyelenggarakan
rapat anggota
4)
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5)
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus
Sebagai perangkat organisasi yang diberi
wewenang untuk melakukan tindakan dan upaya hukum dan untuk atas nama koperasi
yang bersangkutan. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar
biasa. Untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi, pengurus
dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
usaha. Pengengkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari
rapat anggota. Maksud dari wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa
yang dimiliki oleh pengurus. Dengan demikian, pengurus tidak lagi melaksanakan
sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas
pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenanga dan kuasa
yang dilimpahkan. Dengan demikian pengelola bertanggung jawab sepenuhnya
pada pengurus.
3. Pengawas
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas adalah
orang yang mengadakan pengawasan terhadap kebujaksanaan pengurus dan dapat
memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi. Pengawas bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap
jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi
pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Agar setiap
kegiatan pada koperasi Padi Sejahtera dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka
pengawas mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Adapun tugas dari pengawas dalam
mengawasi kegiatan koperasi dibawah wewenang pengurus yaitu sebagai berikut:
1)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2)
Membuat
laporan tertulis tenang hasil pengawasan.
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI PADI SEJAHTERA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1)
Nama : Rika Agustin S.P.
Alamat :
Jalan Jagung, Sukajaya kec. Cikole, Kab. Sukabumi provinsi Jawa Barat
Pekerjaan : Wiraswasta
2)
Nama : Tasya Meidina
Alamat :
Jalan Cengkih, Sukajaya kec. Cikole, Kab. Sukabumi provinsi Jawa Barat
Pekerjaan :
Petani
3)
Nama : Dominikus Lodan
Alamat :
Jalan Kacang, Sukajaya kec. Cikole, Kab. Sukabumi provinsi Jawa Barat
Pekerjaan :
Petani
4)
Nama : Ajeng Sapariah S.E.
Alamat :
Jalan Kedelai, Sukajaya kec. Cikole, Kab. Sukabumi provinsi Jawa Barat
Pekerjaan :
Akuntan
5)
Nama : Wisesa Sutresna S.H.
Alamat :
Jalan Kelapa, Sukajaya kec. Cikole, Kab. Sukabumi provinsi Jawa Barat
Pekerjaan :
Pengacara
6)
Nama : Dadang Suganda S.E.
Alamat :
Jalan Kentang, Sukajaya kec. Cikole, Kab. Sukabumi provinsi Jawa Barat
Pekerjaan :
Petani
Atas
kuasa Rapat Pembentukan Koperasi Padi Sejahtera yang diselenggarakan
tanggal 24 Maret 2021 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus
untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Padi Sejahtera dengan susunan
sebagai berikut:
1.
KETUA : Rika
Agustin S.P.
2.
SEKRETARIS : Tasya
Meidina
3.
BENDAHARA : Dominikus
Lodan
4.
PENGAWAS :
DEWAN
PEMBINA : Ajeng
Sapariah S.E.
PENANGGUNG
JAWAB : Dadang Suganda S.E.
PENASEHAT : Wisesa
Sutresna S.H.
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan Koperasi Padi Sejahtera serta
menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Padi Sejahtera dengan ketentuan sebagai
berikut :
ANGGARAN
DASAR KOPERASI
PADI SEJAHTERA
BAB 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Koperasi
ini bernama “KOPERASI PADI
SEJAHTERA” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Padi
Sejahtera.
2.
KOPERASI PADI SEJAHTERA ini berkedudukan
di:
Jalan / Desa : Jalan
Padi, Rt 01, Rw 01, Desa Sukajaya
Kecamatan :
Cikole
Kabupaten :
Sukabumi
Propinsi :
Jawa Barat
3.
Wilayah
keanggotaan Koperasi Padi Sejahtera ini meliputi: para petani dan masyarakat
yang berada di Desa Sukajaya.
4.
Koperasi
Padi Sejahtera dapat membuka cabang / perwakilan baik di Dalam Negeri maupun di
Luar Negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
B A B II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi
Padi Sejahtera berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasarkan atas asas Kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 3
1.
Koperasi
Padi Sejahtera melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
Koperasi yaitu :
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d.
Kemandirian.
e.
Pendidikan
Perkoperasian.
f.
Kerja
sama antar Koperasi.
g.
Kerja
sama dengan badan usaha lainnya.
2.
Koperasi
Padi Sejahtera sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang
mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan
kaidah-kaidah usaha ekonomi.
B A B III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi Padi Sejahtera adalah untuk :
1.
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah
kerja pada umumnya.
2.
Menjadi
gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian daerah dan
nasional.
Pasal 5
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi Padi Sejahtera
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota
sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
Kegiatan :
a.
Usaha
Unit Agrobisnis yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya,
b.
Menghimpun
simpanan berjangka dan tabungan Koperasi Padi Sejahtera dari anggota dan calon
anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya berdasarkan kesepakatan.
c.
Memberikan
pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau
anggotanya.
2.
Melaksanakan
kegiatan usaha penjualan.
3.
Melaksanakan
kegiatan usaha jasa.
4.
Mengadakan
kegiatan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk
meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
5.
Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi Serba –
Serbi dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
6.
Dalam
rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai
dengan ayat (5), Koperasi Padi Sejahtera dapat melakukan kerjasama dengan
Koperasi dan atau Badan Usaha lainnya baik didalam maupun diluar wilayah
Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
7.
Koperasi
Padi Sejahtera dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik
didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang dan/atau
perwakilan harus mendapat persetujuan dan keputusan Rapat Anggota, sedangkan
untuk kegiatan Unit Agrobisnis dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang
Pembantu, Kantor Kas Pembantu di wilayah keanggotaannya dan melaporkan kegiatan
tersebut kepada pengurus pusat.
8.
Ketentuan
mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
9.
Koperasi
Padi Sejahtera harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Bussines
Plan), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Jangka Pendek
(RKJP/Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
Koperasi Padi Sejahtera dan disahkan oleh Rapat Anggota.
B A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan
yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Padi Sejahtera adalah sebagai
berikut :
1.
Warga
Negara Indonesia.
2.
Petani
dan masyarakat desa Sukajaya.
3.
Sehat
Rohani.
4.
Memiliki
kesinambungan dana atau hubungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi
Padi Sejahtera
5.
Memiliki
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian
dan pengampuan).
6.
Bersedia
membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000 dan simpanan wajib yang besarnya
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota.
7.
Menyetujui
isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku
pada Koperasi Padi Sejahtera.
8.
Menyerahkan
dokumen dan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang
diberlakukan oleh Koperasi Padi Sejahtera.
Pasal 7
1.
Keanggotaan
Koperasi Padi Sejahtera diperoleh jika seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud
pasal (6), telah dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan
didaftarkan dan telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Koperasi
Sejahtera
2.
Pengertian
keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3.
Keanggotaan
Koperasi Padi Sejahtera tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan
cara apapun.
4.
Koperasi
Padi Sejahtera secara terbuka dapat
menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.
5.
Anggota
Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau
WNI yang bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan
kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi Padi Sejahtera namun tidak
memenuhi semua syarat sebagai anggota.
Pasal 8
Setiap anggota berhak :
1.
Memperoleh
pelayanan dari Koperasi Padi Sejahtera.
2.
Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota.
3.
Memiliki
hak suara yang sama.
4.
Memilih
dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
5.
Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Padi Sejahtera.
6.
Memperoleh
bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 9
Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban :
1.
Membayar
Simpanan Pokok, dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.
2.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi Padi Sejahtera.
3.
Mentaati
ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Padi Sejahtera.
4.
Memelihara
dan menjaga nama baik dan kebersamaan serta berpartisipasi dalam kegiatan
Koperasi Padi Sejahtera.
Pasal 10
1.
Bagi
mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan secara
administratif seperti diantaranya belum terdaftar dan menandatangani buku
daftar anggota dan atau belum menyerahkan dokumen pelengkap lainnya sebagaimana
diatur dalam ART maka belum bisa dinyatakan berstatus sebagai anggota Koperasi
Padi Sejahtera.
2.
Anggota
memiliki hak :
a.
Memperoleh
pelayanan dari Pengurus Koperasi Padi Sejahtera.
b.
Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c.
Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Padi Sejahtera.
3.
Setiap
anggota memiliki kewajiban :
a.
Membayar
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat
Anggota.
b.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi Padi Sejahtera.
c.
Mentaati
ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Padi Sejahtera.
d.
Memelihara
dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Padi Sejahtera.
Pasal 11
1.
Keanggotaan
berakhir, apabila :
a.
Anggota
tersebut meninggal dunia.
b.
Koperasi
Padi Sejahtera membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintahan.
c.
Berhenti
atas permintaan sendiri, atau
d.
Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau
melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Padi Sejahtera.
2.
Anggota
yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat
Anggota.
3.
Simpanan
pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4.
Berakhirnya
keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
B A B V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Padi Sejahtera.
a.
Anggaran
Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART.
b.
Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Padi
Sejahtera.
c.
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d.
Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan
Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.
e.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas
pengawas, tambahan ini bila Koperasi Padi Sejahtera mengangkat Pengawas tetap.
f.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha.
g.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Padi Sejahtera.
2.
Rapat
Anggota Koperasi Padi Sejahtera dilaksanakan untuk menetapkan:
3.
Rapat
anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4.
Rapat
anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.
Rapat
anggota Koperasi Padi Sejahtera terdiri dari :
a.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT).
b.
Rapat Anggota
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RARK dan
RAPBK).
c.
Rapat
Anggota Khusus (RA Khusus).
Pasal 14
1.
Rapat
anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah
anggota Koperasi Padi Sejahtera dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam
Anggaran Dasar ini.
2.
Apabila
qourum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota
tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan
diadakan pemanggilan kedua kali.
3.
Apabila
pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum
tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah
serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu
per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota yang hadir.
4.
Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1.
Pengambilan
keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam
hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3.
Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.
Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang
hadir pada rapat anggota tersebut.
5.
Pemungutan
suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri
orang, dilakukan secara tertutup.
6.
Keputusan
rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh
pemimpin rapat.
7.
Anggota
Koperasi Padi Sejahtera dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal
tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota Koperasi Padi
Sejahtera harus diberitahu secarat tertulis dan 2/3 (dua per tiga) dari seluruh
anggota Koperasi Padi Sejahtera memberikan persetujuan mengenai hal (usulan
keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut,
tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
8.
Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi
rapat anggota harus Sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1.
Rapat
Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Padi Sejahtera, kecuali Angaran
Dasar menentukan lain.
2.
Rapat
anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus Koperasi Padi Sejahtera dan atau
oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota
tersebut.
3.
Pemilihan
pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi dari
anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan
pengelola atau karyawan Koperasi Padi Sejahtera.
4.
Setiap
Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh
pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5.
Berita
Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan
sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi Padi
Sejahtera dan pihak ketiga.
6.
Penandatanganan
sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat
tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun
buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2.
RAT
membahas dan mengesahkan :
a.
Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b.
Neraca
dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c.
Penggunaan
dan pembagian SHU.
d.
Pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Pengawas.
e.
Pelaksanaan
dan Evaluasi Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) tahun
buku, oleh pengurus dan pengawas.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI PADI SEJAHTERA
Menimbang :
1.
Bahwa
untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam menjabarkan
Anggaran Dasar dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam
melaksanakan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Padi Sejahtera
2.
Bahwa
ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar
(AD) Koperasi Padi Sejahtera
Mengingat :
1.
Undang-Undang
No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
2.
Undang-Undang
No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
3.
Anggaran
Dasar Koperasi Padi Sejahtera
4.
Keputusan
Rapat Pengurus tanggal 24 Maret 2021
Mendengarkan : Pendapat
dan saran dari Pembina khusus pembahasan ART Koperasi Padi Sejahtera dan Anggota dalam Rapat.
Memutuskan : Menetapkan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi Padi Sejahtera sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Padi Sejahtera ada pasal-pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya
Anggaran Rumah Tangga Koperasi Padi Sejahtera.
Bahwa Anggaran Rumah Tangga (ART) ini
merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam
upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja dan
tata kelola untuk memberikan pedoman kepada pengurus
dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi Padi Sejahtera,
sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pasal 7
Ayat 3
Pelayanan Koperasi
Pelayanan terhadap anggota koperasi :
1. Pinjaman untuk anggota :
a. Mengajukan permohonan pinjaman ditandatangani
oleh pengurus (ketua dan bendahara).
b. Besar pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan
jasa 1% flat selama 10x cicilan (10 bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali
pinjaman.
c. Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi,
disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan
tetap 10x dalam 10 bulan.
Pasal 19
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
1.
Jelas
2.
Diberhentikan
oleh pengurus karena :
a.
Jelas
b.
Tidak
ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan
melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
1)
Yang dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap Koperasi Padi Sejahtera adalah
i.
Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT Koperasi Padi Sejahtera.
ii.
Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI Koperasi Padi Sejahtera
iii. Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI
Koperasi Padi Sejahtera yang telah disetujui oleh RA/RAT.
2)
Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
i.
Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut
ii.
Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
iii. Tidak melaksanakan kewajiban membayar
Simpanan Wajib dan atau Angsuran Pinjaman dan jasa Koperasi Padi Sejahtera
selama 6 bulan berturut-turut.
Pasal 37
1.
Jelas
2.
Pemilihan
pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur
oleh ART.
Tata cara pemilihan pengawas :
a.
Pemilihan
pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari
peserta yang hadir.
b.
Figur
yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari Koperasi Primer Pegawai
RI yang telah menjadi anggota Koperasi Padi Sejahtera.
Pasal 45
Manager dan Karyawan
1.
Tata
cara dan persyaratan mengangkat manager :
a.
Manager
yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.
b.
Manager
harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c.
Besarnya
jaminan harus sebanding dengan asset.
d.
Manager
dapat diberhentikan oleh pengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar
perjanjian yang telah disepakati bersama.
e.
Gaji
manager dapat diperhitungkan dengan system presentase dari hasil usahanya
maksimal dan atas persetujuan RA/RAT.
2.
Tata
cara pengangkatan karyawan :
a.
Pegawai
berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b.
Karyawan
yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.
c.
Gaji
karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal 50
1.
Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi Padi Sejahtera, dengan
simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,00.
2.
Jenis
simpanan yang dapat diambil adalah :
a.
Simpanan sukarela.
b.
Simpanan
berjangka.
3.
Bagi
anggota yang menyimpan di Koperasi Padi Sejahtera minimal Rp. 250.000,00
akan mendapatkan jasa 0,25% per-bulan.
4.
Simpanan
Penyertaan Usaha :
a. Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh
hasil RA/RAT.
b. Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang
akan dilaksanakan.
c. Setiap anggota yang menyimpan Simpanan jenis ini akan
diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam
SHU Koperasi Padi Sejahtera.
5.
Simpanan
lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.
Sukabumi, 24 Maret 2021
PENGURUS KOPERASI PADI SEJAHTERA
KETUA SEKRETARIS
( Rika Agustin S.P. ) (
Tasya Meidina )
BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN KOPERASI PADI SEJAHTERA
Pada hari Rabu, 24 Maret telah diselenggarakan Rapat
Pendirian Koperasi Padi Sejahtera yang dihadiri oleh 40 (empat puluh orang, 30
calon anggota dan 10 orang dari dinas terkait), dengan pimpinan rapat yang
dipilih oleh peserta rapat. Pimpinan rapat menyampaikan agenda acara Rapat sebagai
berikut:
1. Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis
Koperasi :
Nama : Koperasi
Padi Sejahtera
Tempat kedudukan :
Jalan Padi RT 01.RW 01, Sukajaya Kec.Cikole, Kab.Sukabumi, Jawa Barat
Jenis Koperasi : Koperasi
Produk Pertanian
2. Menetapkan
susunan Pengurus Koperasi Pasar :
Ketua : Rika
Agustin S.P.
Sekretaris : Tasya
Meidina
Bendahara : Dominikus
Lodan
Memberi kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi
persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Padi Sejahtera sampai
memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang
menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Padi
Sejahtera.
Sukabumi,
24 Maret 2021
Pengurus
Koperasi Padi Sejahtera
Ketua Sekretaris Bendahara
( Rika
Agustin S.P ) ( Tasya Meidina ) ( Dominikus Lodan )
SURAT PERIZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Nama :
..............................................................
NIM :
..............................................................
Dengan ini kami memohon perizinan untuk mendirikan
sebuah koperasi unit desa untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi
ini bergerak dalam bidang agrobisnis sebagai berikut :
1. Nama
Koperasi :
Koperasi Padi Sejahtera
2. Kegiatan
usaha :
Produk Pertanian
Dengan surat perizinan koperasi ini kami ajukan
kiranya diberikan perhatian dan prioritas serta ditindak lanjuti. Atas segala
kebijakannya kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 24 Maret 2021
Yang menerima izin Yang
memberi izin
( Rika Agustin S.P. ) ( Dessy Hutajulu SE., MM )
LEMBAR PENGESAHAN
Sukabumi,
24 November 2021
Ketua Sekretaris Bendahara
( Rika Agustin S.P. ) ( Tasya Meidina ) (
Dominikus Lodan )
PENUTUP
Demikian
proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan
dapat di realisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas
wawasan dari ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari
mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna
kebutuhan para petani masyarakat di bidang produk pertanian yang sangat mendukung usaha kami.
Kami
menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna,
untuk itu saran saya dan masukan sangat kami perlukan karena kami semua masih
dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.
Sukabumi, 24 Maret 2021
Ketua Sekretaris
(
Rika Agustin S.P. ) (
Tasya Meidina )
DAFTAR
PUSTAKA
http://repository.um-palembang.ac.id ( di
Akses pada : 22 Maret Pukul 20.59)
http://repository.uin-suska.ac.id/ ( di Akses pada : 22
Maret Pukul 21.45)
https://sukabumikab.go.id ( di
Akses pada : 23 Maret Pukul 18.56)
