Sabtu, 10 April 2021

Proposal Pendirian Koperasi Produk Pertanian

 

PROPOSAL PENDIRIAN

KOPERASI PRODUK PERTANIAN

“KOPERASI PADI SEJAHTERA”




 


Disusun oleh:

Dominikus Lodan            ( 52218076 )

Rika Agustin           ( 56218176 )

Tasya Meidina                 ( 56218998 )

 

Kelompok / Kelas:

7 / 3DF01

 

PRODI DIII MANAJEMEN KEUANGAN

FAKULTAS/DIREKTORAT BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK

TAHUN 2021

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami persembahkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan yang berbahagia kami menyampaikan do’a dan terima kasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi.

Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan tenaga, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dalam penulisan proposal ini.

 

 

 

 

 

 

                                                                                        Sukabumi, 24 Maret 2021

 

 

 

 

                                                                                                  Penyusun

 

DAFTAR ISI

 

COVER.. i

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

Latar Belakang. 1

Tujuan Usaha Koperasi 3

Visi, Misi Dan Motto. 3

Kelembagaan. 3

Langkah – Langkah Pembentukan Koperasi 4

Acuan Rapat 4

Notulen Rapat Pendirian Koperasi 6

Pelaksanaan Unit Usaha Koperasi 8

Kondisi Geografis. 8

Kondisi Demografi 8

Sifat Pelaksanaan. 9

Jenis Kegiatan Usaha Ekonomi 10

Daftar Dan Analisa Harga Produk. 10

Rencana Anggaran Pendapatan Koperasi Padi Sejahtera Dari Simpanan. 11

Rancangan Penerimaan Dan Pengeluaran Dari Usaha Koperasi Padi Sejahtera  13

Susunan Pengurus Koperasi Padi Sejahtera. 14

Struktur Organisasi Koperasi Padi Sejahtera. 16

AKTA PENDIRIAN KOPERASI. 19

ANGGARAN DASAR KOPERASI PADI SEJAHTERA.. 21

BAB 1. 21

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN.. 21

B A B  II. 21

LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP.. 21

B A B  III. 22

TUJUAN DAN USAHA.. 22

B A B  IV.. 24

KEANGGOTAAN.. 24

B A B  V.. 27

RAPAT ANGGOTA.. 27

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOPERASI PADI SEJAHTERA.. 31

BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN KOPERASI PADI SEJAHTERA.. 35

SURAT PERIZINAN PENDIRIAN KOPERASI. 37

LEMBAR PENGESAHAN.. 38

PENUTUP.. 39

DAFTAR PUSTAKA.. 40

 


Latar Belakang

 

            Koperasi adalah salah satu bentuk usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia. Menurut undang-undang no 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang perkoperasian, koperasi indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang, seseorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.   Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.

            Berdasarkan tingkatannya, koperasi terdiri dari: (1) Koperasi Primer; (2) Pusat Koperasi; (3) Gabungan Koperasi; dan (4) Induk Koperasi. Berdasarkan lapangan usahanya, koperasi terdiri dari: (1) Koperasi Ekstraktif; (2) Koperasi Pertanian; (3) Koperasi Peternakan; (4) Koperasi Industri Kerajian; dan (5) Koperasi Jasa. Berdasarkan fungsionalnya, koperasi terdiri dari: (1) Koperasi Unit Desa (KUD); (2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI); (3) dan Koperasi Sekolah.

            Berdasarkan pembagian jenis koperasi ditinjau dari fungsionalnya, Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Program – program pemerintah untuk membangun mayarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah sekarang dilakukan melalui KUD.Koperasi Unit Desa mempunyai peran penting bagi masyarakat dan KUD, seperti penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.

            Berdasarkan pembagian jenis koperasi ditinjau dari lapangan usahanya, maka koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya dari hasil pertaniannya seperti tanaman padi, cabai , jagung sawi, singkong, terong dan palwija.            Berdasarkan jenis usaha pertanian yang beraneka ragam, maka petani (kelompok petani) dapat membentuk koperasi sesuai dengan jenis usaha taninya. Koperasi pertanian ini dapat membantu petani dengan berbagai bentuk dari kegiatan prapanen, panen sampai pasca panen, termasuk skim pembiayaan yang sesuai. Dalam prapanen, koperasi dapat menyediakan sarana dan input produksi seperti pupuk, alat pengelah lahan dan sebagainya. Dalam masa panen, koperasi dapat menyediakan alat-alat panen, membeli hasil panen dan sebagainya. Dalam pasca panen, koperasi dapat membantu petani dalam pemasaran mulai dari pengolahan, pengepakan (packaging) dan teknis-teknis pemasaran. Selain itu, secara khusus koperasi juga dapat membantu petani terkait dengan kebutuhan pembiayaan bagi petani.

            Namun, Perkembangan dan kemajuan sektor pertanian tidak dapat dipungkiri ditunjang dan didukung oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor keadaan lingkungan, topografi, cuaca, kesuburan tanah, serta faktor penunjang lainnya seperti suplemen ataupun obat-obatan guna memaksimalkan hasil pertanian tersebut.

Seiring dengan perkembangan ilmu teknologi, beberapa alat maupun obat-obatan pertanian kini telah semakin canggih dan semakin terjangkau.

            Daerah transmigrasi yang sebagaian besar penduduknya bermata pencaharian pertanian sangat membutuhkan sarana penunjang dan pendukung guna meningkatkan hasil pertanian mereka. Untuk itu kami melihat peluang jenis usaha agrobisnis dibidang pertanian guna menunjang dan mendukung tercapainya hasil pertanian yang maksimal yang nantinya dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas dari hasil pertanian tersebut. Tentunya dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pertanian, kesejahteraan para petani pun akan meningkat.Koperasi Padi Sejahtera diharapkan dapat memenuhi segala kebutuhan petani dan dapat menjadi sahabat bagi petani karena menyediakan segala kebutuhan dan keperluan dalam bidang pertanian.

            Program dan kebijakan-kebijakan yang diluncurkan oleh pemerintah, dari Departemen Pertanian yaitu dalam Program Aksi Pengembangan Lembaga Mandiri yang mengakar di Masyarakat merupakan harapan kami dalam mengembangkan ketrampilan dan usaha ekonomi. Melalui proposal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang obyektif tentang  arah pengembangan, terutama dalam  kaitannya  dengan   program peningkatan penguasaan ketrampilan dan usaha ekonomi.

 

 

 

 

 

 

Tujuan Usaha Koperasi

1.      Untuk memenuhi segala kebutuhan dan keperluan dalam bidang pertanian yang dapat menunjang dan mendukung guna mendapatkan hasil pertanian yang maksimal.

2.      Untuk melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi

3.      Untuk membantu anggota dan masyarakat dalam melakukan diversifikasi tanaman

Visi, Misi dan Motto

Visi

Menjadi organisasi yang secara terus-menerus mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya serta berperan aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang teguh pada nilai- nilai dan prinsip koperasi.

Misi

1.    Menyediakan kebutuhan masyarakat

2.    Menjadikan koperasi produk pertanian sebagai salah satu  wadah Perekonomian Indonesia

3.    Meningkatkan kinerja para petani di Indonesia dalam bekerja

4.    Meningkatkan wawasan dalam berorganisasi koperasi.

Moto

Meningkatkan kesejahteraan petani melalui koperasi.

Kelembagaan

 

Nama Koperasi    :Koperasi Padi Sejahtera

Nama Pemimpin   : Rika Agustin S.P.

Alamat Koperasi  : Jalan CibadakSukabumi

Telp                      : 081234567890

Email                    : koperasipadisejahtera@gmail.com

 

 

 

Langkah – langkah Pembentukan Koperasi

Rapat Pembentukan Koperasi

Acuan Rapat

Berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Kelembagaan Koperasi

Pasal 3

1)      Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami: 

a.       Pengertian, nilai dan prinsip koperasi;

b.      Azas kekeluargaan;

c.       Prinsip badan hukum; dan 

d.      Prinsip modal sendiri atau ekuitas.

2)      Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

a.       Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; 

b.      Koperasi Sekunder dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi; 

c.       Pendiri Koperasi Primer sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama; 

d.      Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder; 

e.       Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;

f.       Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota;

g.      Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar;

h.      Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awaluntuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.

Pasal 4

1)      Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan:

a.       Rencana pembentukan koperasi

b.      Nama koperasi;

c.       Rancangan anggaran dasar koperasi;

d.      Usaha koperasi;

e.       Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib  sebagi modal awal;

f.       Pemilihan pengurus; dan

g.      Pemilihan pengawas.

2)      Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh penyuluh perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari non pemerintah.

3)      Dalam rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapatdihadiri oleh Notaris yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

4)      Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencatat pokok-pokok hasil pembahasan yang disepakatidalam rapat pendirianuntuk dirumuskan dalam akta pendirian.

Pasal 5

1)      Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi.

2)      Rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri. 

3)      Rapat pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan anggaran dasar koperasi.

4)      Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat sekurang-kurangnya:

a.       Daftar nama pendiri; 

b.      Nama dan tempat kedudukan; 

c.       Jenis koperasi;

d.      Maksud dan tujuan; 

e.       Jangka waktu berdirinya; 

f.       Keanggotaan;

g.      Jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;

h.      Permodalan;

i.        Rapat anggota;

j.        Pengurus; 

k.      Pengawas; 

l.        Pengelolaan dan pengendalian; 

m.    Bidang usaha; 

n.      Pembagian sisa hasil usaha;

o.      Petentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan

p.      Sanksi.

5)      Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam: 

a.       Berita acara rapat pendirian koperasi; atau 

b.      Notulen rapat pendirian Koperasi. 

Pasal 6

1)        Para pendiri koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendirian koperasi untuk diajukan kepada Notaris. 

2)        Dalam penyusunan akta pendirian koperasi, para pendiri atau kuasanyadapat berkonsultasi dengan ahli perkoperasian yang didampingi oleh Notaris.

3)        Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang melalui Notaris.

 

Notulen Rapat Pendirian Koperasi

Hari                             : Rabu

Tanggal                       : 24 November 2021

Pukul                           : 09.00 - 12.00 dan 14.00 - 18.00 WIB

Tempat                        : Jalan Padi Rt 01, Rw 01, Desa Sukajaya Sukabumi

Pimpinan Rapat           : Rika Agustin S.P

Isi rapat                       : 1) Rancangan pembentukan koperasi.  

          2) Rancangan anggaran dasar.   

          3) Menentukan susunan nama pengurus & pengawas pertama.  

          4) Mempersiapkan akta pendirian koperasi.

    

Telah diadakan Rapat Anggota Pendirian Koperasi yang dihadiri Oleh 40 (empat puluh orang, 30 calon anggota dan 10 orang dari dinas terkait), dengan pimpinan rapat yang dipilih oleh peserta rapat. Pimpinan rapat menyampaikan agenda acara Rapat sebagai berikut:

1.       Rancangan pembentukan koperasi.

2.       Rancangan anggaran dasar.

3.       Menentukan susunan nama pengurus dan pengawas pertama.

4.       Mempersiapkan akta pendirian koperasi.

5.       Peserta rapat masing-masing menyampaikan pendapat mengenai rancangan, mengajukan pengurus, menyanggah dan memberikan saran terhadap aspirasi yang di sampaikan dan seterusnya.

6.       Pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan rapat.

7.       Peserta rapat menyampaikan :

1) Menyetujui  rancangan anggaran dasar.

2) Menyetujui susunan nama pengurus dan pengawas pertama.

3) Dan seterusnya. Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara, maka pimpinan rapat menutup rapat pada pukul  18.00 WIB.

 

Dari segala sesuatu yang tersebut dahulu, maka dibuatkanlah Notulen Rapat ni untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 

 

 

 

                                                Sukabumi, 24 Maret 2021

Wakil Peserta Rapat                                                                  Pimpinan Rapat

 

(  Tasya Meidina  )                                                                  ( Rika Agustin S.P )

 

 

 

Pelaksanaan Unit Usaha Koperasi

KOPERASI PADI SEJAHTERA

Kondisi Geografis

Desa Sukajaya terletak di kecamatan Cikole, Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat. Desa ini memiliki luas 258,52 Ha dengan jumlah penduduk 266 jiwa (2020). Desa Sukajaya berbatasan dengan daerah – daerah berikut ini :

·                     sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sudajayagirang

·                     sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Subangjaya

·                     sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sukamekar

·                     sebelah Barat berbatasan dengan Desa Warnasari

 

Kabupaten Sukabumi berada di Kaki Gunung Gede dan Gunung Pangrango dengan ketinggian 584 m di atas permukaan laut, dengan topografi dan konten tanah yang beraneka ragam, yaitu datar, landai, miring dan terjal. Struktur tanahnya lebih labil dan berada pada wilayah gempa tektonik dan vulkanik.

Kabupaten Sukabumi terletak pada bagian selatan tengah Provinsi Jawa Barat dan berada di Kaki Gunung Gede dan Kaki Gunung Pangrango dengan topografi berbukit dan bergelombang, dengan posisi tersebut, wilayah Sukabumi merupakan daerah pengaman bagi kabupaten lainnya karena wilayah ini merupakan hulu dari beberapa sungai besar dan kecil yang mengalir ke Wilayah Timur Jawa Barat.

Komposisi tanah didominasi jenis tanah sawah 235 Ha, Tanah Kering dan pemukiman 67 Ha, Tanah Kas Desa 2,800 Ha, Tanah Basah/Rawa 2,00 Ha, dan Tanah Perkebunan 67,657 Ha yang subur untuk pertanian.

Kondisi Demografi

a. Luas daerah, jumlah penduduk, kepadatan penduduk di Desa Sukajaya pada tahun 2020 adalah:

Desa

Luas

Jumlah Penduduk

Kepadatan

Sukajaya

258,82 Ha

266 jiwa

137,59 jiwa/km²

 

b. Komposisi penduduk Desa Sukajaya dan rasio jenis kelamin

Desa

Jenis Kelamin

Sex ratio

Laki-laki

Perempuan

Sukajaya

160

206

0,78

 

c. Kondisi penduduk Desa Sukajaya tahun 2020

Uraian

Tahun 2020

Jumlah penduduk (jiwa)

366 jiwa

Kepadatan penduduk (jiwa/km2)

137,59 jiwa/km²

Sex ratio (%)

0,78

Jumlah rumah tangga

70

Rata – rata ART (Jiwa/Ruta)

5,2

Kelompok umur :

0 – 14 tahun

86

15 – 64 tahun

200

65 +

80

 

d. Potensi  daerah dari prespektif ekonomi

Luas Desa Sukajaya memiliki lahan pertanian seluas 302.657 Ha dengan luas untuk daerah pemukiman penduduk seluas 67 Ha. Lahan ini dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman kebutuhan pokok seperti padi, jagung dan sayur-sayuran.

Sifat Pelaksanaan

Agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dan terlaksana dengan baik dan optimal diperlukan strategi dengan mempertimbangkan sumber daya dan potensi yang ada baik didalam maupun diluar koperasi. Adapun strategi pelaksanaan yang akan dilakukan diantaranya adalah swakelola, berorientasi pada peningkatan penguasa keterampilan dan menganalisa jenis-jenis usaha.

Swakelola merupakan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh seluruh anggota Koperasi, dengan motto “Meningkatkan Kesejahteraan Petani melalui Koperasi“. Berorientasi pada peningkatan penguasa keterampilan adalah sasaran utama pelaksanaan program ini tanpa mengurangi prinsip ekonomi. Menganalisa jenis-jenis usaha meliputi; uji coba produk/jasa, survey pasar secara kontinu, dan menentukan produk unggulan.

Jenis Kegiatan Usaha Ekonomi

Sesuai dengan sumber daya manusia dan alam di sekitar koperasi dan memperhatikan segi pemasaran produk, maka bidang usaha yang akan berjalan dan akan dikembangkan meliputi bidang agrobisnis dengan menyediakan obat-obatan pertanian mengingat daerah sekitar koperasi dikelilingi oleh ratusan hektare sawah dan kebun. Sawah merupakan penghasil padi, cabai, jagung dan tanaman palawija lainnya. Berdasarkan pertimbangan diatas maka usaha agrobisnis yang ingin dikembangkan di koperasi ini adalah menyediakan obat-obatan pertanian seperti Herbisida, Fungisida, Insektisida, Benih, Pupuk, dan alat-alat pertanian.

Daftar Dan Analisa Harga Produk            

                        Tanaman :

Uraian

Harga/unit

Padi

Rp  6.000

Cabai

Rp 11.000

Jagung Manis

Rp  3.600

Singkong

Rp  1.600

Ubi

Rp    900

Sawi Hijau

Rp  4.000

Terong Ungu Besar

Rp  4.000

Palawija

Rp  4.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                        Pupuk :

Uraian

Harga/unit

Subsidi

UREA

Rp 1.800

SP36

Rp 2.000

ZA

Rp 1.400

NPK

Rp 2.300

Organik

Rp    500

Non Subsidi

UREA

Rp 5.000

SP36

Rp 5.000

ZA

Rp 3.200

NPK Mutiara

Rp 9.000

NPK Pak Tani

Rp 8.300

KCl Mahkota

Rp 6.000

Dolomit

Rp    400

 

Rencana Anggaran Pendapatan Koperasi Padi Sejahtera Dari Simpanan

(dalam Rupiah)

NO

NAMA ANGGOTA

IURAN POKOK

IUARAN WAJIB

IUARAN

SUKA RELA

JUMLAH

1

Ajeng Sapriah S.E

250.000

150.000

500.000

900.000

2

Dadang Suganda S.E.

250.000

150.000

450.000

850.000

3

Wisesa Sutresna SH.

250.000

150.000

509.000

909.000

4

Rika Agustin S.P.

250.000

150.000

456.000

856.000

5

Tasya Meidina

250.000

150.000

654.000

1.054.000

6

Domikikus Lodan

250.000

150.000

150.000

550.000

7

Juniara

250.000

150.000

90.000

490.000

8

Febyani

250.000

150.000

120.000

520.000

9

Sahila

250.000

150.000

45.000

445.000

10

Mawar

250.000

150.000

67.000

467.000

11

Inara

250.000

150.000

67.800

467.800

12

Wanda

250.000

150.000

70.000

470.000

13

Adit

250.000

150.000

120.000

520.000

14

Cipta

250.000

150.000

250.000

650.000

15

Ivana

250.000

150.000

70.000

470.000

16

Rifa

250.000

150.000

99.000

499.000

17

Fariha

250.000

150.000

121.000

521.000

18

Arkana

250.000

150.000

56.000

456.000

19

Bima

250.000

150.000

70.000

470.000

20

Mustofa

250.000

150.000

434.000

834.000

21

Firman adnan.

250.000

150.000

323.000

723.000

22

Nanda trianna.

250.000

150.000

213.000

613.000

23

Nofi rahma dewi

250.000

150.000

78.600

478.600

24

Lisa putri andayani

250.000

150.000

245.000

645.000

25

Rianto

250.000

150.000

389.000

789.000

26

Rinto

250.000

150.000

70.000

470.000

27

Fahmi shidiq.

250.000

150.000

57.000

457.000

28

Gilang sanjaya.

250.000

150.000

43.000

443.000

29

Baihaqi

250.000

150.000

123.000

523.000

30

Yoga

250.000

150.000

70.000

470.000

31

Joy

250.000

150.000

98.000

498.000

32

Agus

250.000

150.000

76.000

476.000

33

Junaedi

250.000

150.000

70.000

470.000

34

Haposan

250.000

150.000

50.000

450.000

35

Ristano

250.000

150.000

125.000

525.000

36

Farida

250.000

150.000

80.000

480.000

37

Risa

250.000

150.000

65.000

465.000

38

Budi

250.000

150.000

300.000

700.000

39

Asep

250.000

150.000

89.000

489.000

40

Syamila

250.000

150.000

120.000

52.0000

 

Total

10.000.000

6.000.000

7.083.400

23.083.400

 

 

 

 

 

 

Rancangan Penerimaan dan Pengeluaran dari Usaha Koperasi Padi Sejahtera

( dalam Rupiah )

 

Nama Barang

Pemasukan

Pengeluaran

Keuntungan

Harga

Bobot (kg)

Jumlah

Harga

Unit

Jumlah

Harga

Unit

Jumlah

Tanaman

Padi

6.000

7.000

42.000.000

6.900

7.000

48.300.000

900

7.000

6.300.000

Cabai

11.000

1.000

11.000.000

12.000

1.000

12.000.000

1.000

1.000

1.000.000

Jagung Manis

3.600

6.500

23.400.000

4.000

6500

26.000.000

400

6.500

2.600.000

Singkong

1.600

400

640.000

2.000

400

800.000

400

400

160.000

Ubi

900

1.000

900.000

1.000

1.000

1.000.000

100

1.000

100.000

Sawi Hijau

4.000

800

3.200.000

5.000

800

4.000.000

1.000

800

800.000

Terong Ungu Besar

4.000

856

3.424.000

5.000

856

4.280.000

1.000

856

856.000

Palwija

4.000

500

2.000.000

5.000

500

2.500.000

1.000

500

500.000

Pupuk

.

Subsidi

UREA

1.800

1.000

1.800.000

2.200

1.000

2.200.000

400

1.000

400.000

SP36

2.000

900

1.800.000

2.350

900

2.115.000

350

900

315.000

ZA

1.400

1.050

1.470.000

1.690

1.050

1.774.500

290

1.050

304.500

NPK

2.300

1.000

2.300.000

2.500

1.000

2.500.000

200

1.000

200.000

Organik

500

1.200

6.00.000

700

1.200

840.000

200

1.200

240.000

Non Subsidi

.

UREA

5.000

500

2.500.000

5.500

500

2.750.000

500

500

250.000

SP36

5.000

500

2.500.000

5.500

500

2.750.000

500

500

250.000

ZA

3.200

400

1.280.000

3.600

400

1.440.000

400

400

160.000

NPK Mutiara

9.000

150

1.350.000

9.500

150

1.425.000

500

150

75.000

NPK Pak Tani

8.300

50

415.000

8.600

50

430.000

300

50

15.000

KCI Mahkota

6.000

200

1.200.000

6.450

200

1.290.000

450

200

90.000

Dolomit

400

1.000

400.000

670

1000

670.000

270

1000

270.000

Total

104.179.000

119.064.500

14.885.500

 

Maka dapat di simpulkan seluruh modal koperasi :

Modal hibah                                        : Rp   7.000.000

Modal anggota                                    : Rp 23.083.400

Modal insentif dari pemerintah           : Rp   5.000.000

Total modal                                         : Rp 35.083.400

Susunan Pengurus Koperasi Padi Sejahtera

 

1.      Dewan Pembina             : Ajeng Sapriah S.E

2.      Penanggung jawab         : Dadang Suganda S.E

3.      Penasehat                       : Wisesa Sutresna S.H.

4.      Ketua                             : Rika Agustin S.P

5.      Sekretaris                       : 1) Tasya Meidina

                                         2) Juniara

6.      Bendahara                      : 1) Dominikus Lodan

                                         2) Febyani

7.      Humas                            : 1) Sahila

                                         2) Mawar

8.      Anggota                         :


1)      Inara

2)      Wanda

3)      Adit

4)      Cipta

5)      Ivana

6)      Rifa

7)      Fariha

8)      Ferdinand

9)       Arkana

10)   Bima

11)   Mustofa

12)   Nanda triana

13)   Nofi rahma

14)   Lisa putri

15)   Rianto

16)   Rinto

17)   Fahmi shidiq

18)   Gilang Sanja

19)   Baihaqi

20)   Yoga

21)   Joy

22)   Agus

23)   Junaedi

24)   Haposan

25)   Ristano

26)   Farida

27)   Risa

28)   Budi

29)   Asep

30)   Syamila


Struktur Organisasi Koperasi Padi Sejahtera

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Dari susunan pengurus/pengelola diatas dapat diuraikan peranan manajemen dalam koperasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rapat Anggota

Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para angota koperasi bebas untuk berbicara, memberi usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarka suara terbanyak. Dalam rapat anggota tahunan, hal-hal yang ditetapkan dalam rapat yaitu sebagai berikut:

1)   Anggaran dasar

2)   Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi

3)   Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas

4)   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan

5)   Pengesahan pertanggung jawaban pengirus dalam pelaksanaan tugasnya

6)   Pembagian sisa hasil usaha

7)   Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Rapat anggota diadakan paling sedikit dalam 1 (satu) tahun, sehngga sering disebut rapat anggota tahunan (RAT). Apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segerademi kepentingan bersama dalam koperasi, maka dapat dilakukan rapat anggota luar biasa (RALB). Alasan utamanya dilakukannya permintaan RALB adalah apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi.

2. Pengurus

Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat kembali dipilih kembali. Pengurus koperasi pada Koperasi Padi Sejahtera terdiri dari ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.

Adapun tugas-tugas dari pengurus adalah sebagai berikut :

1)   Mengelola koperasi dan usahanya

2)   Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi

3)   Menyelenggarakan rapat anggota

4)   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

5)   Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

Sebagai perangkat organisasi yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan dan upaya hukum dan untuk atas nama koperasi yang bersangkutan. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengengkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Maksud dari wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh pengurus. Dengan demikian, pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenanga dan kuasa yang dilimpahkan. Dengan demikian pengelola bertanggung jawab sepenuhnya pada pengurus.

3.    Pengawas

Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas adalah orang yang mengadakan pengawasan terhadap kebujaksanaan pengurus dan dapat memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi. Pengawas  bertanggung jawab kepada rapat anggota. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Agar setiap kegiatan pada koperasi Padi Sejahtera dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka pengawas mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Adapun tugas dari pengawas dalam mengawasi kegiatan koperasi dibawah wewenang pengurus yaitu sebagai berikut:

1)   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi

2)   Membuat laporan tertulis tenang hasil pengawasan.

AKTA PENDIRIAN KOPERASI

 

KOPERASI PADI SEJAHTERA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1)   Nama          : Rika Agustin S.P.

Alamat        : Jalan Jagung, Sukajaya kec. Cikole, Kab. Sukabumi provinsi                                    Jawa Barat

Pekerjaan    : Wiraswasta

2)   Nama          : Tasya Meidina

Alamat        : Jalan Cengkih, Sukajaya kec. Cikole, Kab. Sukabumi provinsi                                  Jawa Barat

Pekerjaan    : Petani

3)   Nama          : Dominikus Lodan

Alamat        : Jalan Kacang, Sukajaya kec. Cikole, Kab. Sukabumi provinsi                                   Jawa Barat

Pekerjaan    : Petani

4)   Nama          : Ajeng Sapariah S.E.

Alamat        : Jalan Kedelai, Sukajaya kec. Cikole, Kab. Sukabumi provinsi                                   Jawa Barat

Pekerjaan    : Akuntan

5)   Nama          : Wisesa Sutresna S.H.

Alamat        : Jalan Kelapa, Sukajaya kec. Cikole, Kab. Sukabumi provinsi                                    Jawa Barat

Pekerjaan    : Pengacara

6)   Nama          : Dadang Suganda S.E.

Alamat        : Jalan Kentang, Sukajaya kec. Cikole, Kab. Sukabumi provinsi                                 Jawa Barat

Pekerjaan    : Petani

 

            Atas kuasa Rapat Pembentukan Koperasi Padi Sejahtera yang diselenggarakan tanggal 24 Maret 2021 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Padi Sejahtera dengan susunan sebagai berikut:

1.      KETUA                                        :  Rika Agustin S.P.

2.      SEKRETARIS                             :  Tasya Meidina

3.      BENDAHARA                            :  Dominikus Lodan

4.      PENGAWAS                               :

DEWAN PEMBINA                   : Ajeng Sapariah S.E.

PENANGGUNG JAWAB          : Dadang Suganda S.E. 

PENASEHAT                              : Wisesa Sutresna S.H.

Kuasa pendiri menyatakan mendirikan Koperasi Padi Sejahtera serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Padi Sejahtera dengan ketentuan sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR KOPERASI PADI SEJAHTERA

BAB 1

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1.      Koperasi ini bernama “KOPERASI PADI SEJAHTERA” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Padi Sejahtera.

2.      KOPERASI PADI SEJAHTERA ini berkedudukan di:

Jalan / Desa          : Jalan Padi, Rt 01, Rw 01, Desa Sukajaya

Kecamatan           : Cikole

Kabupaten            : Sukabumi

Propinsi                : Jawa Barat

 

3.      Wilayah keanggotaan Koperasi Padi Sejahtera ini meliputi: para petani dan masyarakat yang berada di Desa Sukajaya.

4.      Koperasi Padi Sejahtera dapat membuka cabang / perwakilan baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.

B A B  II

LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP

 

Pasal 2

                Koperasi Padi Sejahtera berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas  Kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 3

1.      Koperasi Padi Sejahtera melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi  yaitu :

a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

d.      Kemandirian.

e.       Pendidikan Perkoperasian.

f.       Kerja sama antar Koperasi.

g.      Kerja sama dengan badan usaha lainnya.

 

2.      Koperasi Padi Sejahtera sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.

 

B A B  III

TUJUAN DAN USAHA

 

Pasal 4

Tujuan didirikan Koperasi Padi Sejahtera adalah untuk :

1.        Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.

2.        Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian daerah dan nasional.

 

Pasal 5

            Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi Padi Sejahtera menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :

1.      Melaksanakan Kegiatan :

a.       Usaha Unit Agrobisnis yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya,

b.      Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan Koperasi Padi Sejahtera dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya berdasarkan kesepakatan.

c.       Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.

2.      Melaksanakan kegiatan usaha penjualan.

3.      Melaksanakan kegiatan usaha jasa.

4.      Mengadakan kegiatan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.

5.      Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi Serba – Serbi  dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.

6.      Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (5), Koperasi Padi Sejahtera dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan atau Badan Usaha lainnya baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.

7.      Koperasi Padi Sejahtera dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang dan/atau perwakilan harus mendapat persetujuan dan keputusan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Agrobisnis dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas Pembantu di wilayah keanggotaannya dan melaporkan kegiatan tersebut kepada pengurus pusat.

8.      Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

9.      Koperasi Padi Sejahtera  harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Bussines Plan), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (RKJP/Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Koperasi Padi Sejahtera dan disahkan oleh Rapat Anggota.

B A B  IV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 6

            Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Padi Sejahtera adalah sebagai berikut :

1.    Warga Negara Indonesia.

2.    Petani dan masyarakat desa Sukajaya.

3.    Sehat Rohani.

4.    Memiliki kesinambungan dana atau hubungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi Padi Sejahtera

5.    Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).

6.    Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000 dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota.

7.    Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Padi Sejahtera.

8.    Menyerahkan dokumen dan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Koperasi Padi Sejahtera.

Pasal 7

1.    Keanggotaan Koperasi Padi Sejahtera diperoleh jika seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pasal (6), telah dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftarkan dan telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Koperasi Sejahtera

2.    Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.

3.    Keanggotaan Koperasi Padi Sejahtera tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.

4.    Koperasi Padi Sejahtera  secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.

5.    Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI yang bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi Padi Sejahtera namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.

Pasal 8

Setiap anggota berhak :

1.    Memperoleh pelayanan dari Koperasi Padi Sejahtera.

2.    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.

3.    Memiliki hak suara yang sama.

4.    Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.

5.    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Padi Sejahtera.

6.    Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

Pasal 9

 Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban :

1.    Membayar Simpanan Pokok, dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.

2.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Padi Sejahtera.

3.    Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Padi Sejahtera.

4.    Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan serta berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi Padi Sejahtera.

Pasal 10

1.    Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan secara administratif seperti diantaranya belum terdaftar dan menandatangani buku daftar anggota dan atau belum menyerahkan dokumen pelengkap lainnya sebagaimana diatur dalam ART maka belum bisa dinyatakan berstatus sebagai anggota Koperasi Padi Sejahtera.

2.    Anggota memiliki hak :

a.       Memperoleh pelayanan dari Pengurus Koperasi Padi Sejahtera.

b.      Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.

c.       Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Padi Sejahtera.

3.    Setiap anggota memiliki kewajiban :

a.       Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.

b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Padi Sejahtera.

c.       Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Padi Sejahtera.

d.      Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Padi Sejahtera.

Pasal 11

1.      Keanggotaan berakhir, apabila :

a.       Anggota tersebut meninggal dunia.

b.      Koperasi Padi Sejahtera membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintahan.

c.       Berhenti atas permintaan sendiri, atau

d.      Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Padi Sejahtera.

2.      Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota.

3.      Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus

4.      Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.

B A B  V

RAPAT ANGGOTA

 

Pasal 13

1.      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Padi Sejahtera.

a.       Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART.

b.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Padi Sejahtera.

c.       Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.

d.      Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.

e.       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila Koperasi Padi Sejahtera mengangkat Pengawas tetap.

f.       Pembagian Sisa Hasil Usaha.

g.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Padi Sejahtera.

 

2.      Rapat Anggota Koperasi Padi Sejahtera dilaksanakan untuk menetapkan:

3.      Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.

4.      Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga

5.      Rapat anggota Koperasi Padi Sejahtera  terdiri dari :

a.       Rapat Anggota Tahunan (RAT).

b.      Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RARK dan RAPBK).

c.       Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).

Pasal 14

1.      Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi Padi Sejahtera dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.

2.      Apabila qourum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali.

3.      Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.

4.      Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15

1.      Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

2.      Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.

3.      Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

4.      Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.

5.      Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.

6.      Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimpin rapat.

7.      Anggota Koperasi Padi Sejahtera dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota Koperasi Padi Sejahtera harus diberitahu secarat tertulis dan 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Koperasi Padi Sejahtera memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.

8.      Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16

Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus Sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

Pasal 17

1.    Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Padi Sejahtera, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.

2.    Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus Koperasi Padi Sejahtera dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.

3.    Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Padi Sejahtera.

4.    Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.

5.    Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi Padi Sejahtera dan pihak ketiga.

6.    Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.

 

 

Pasal 18

1.      Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.

2.      RAT membahas dan mengesahkan :

a.       Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.

b.      Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.

c.       Penggunaan dan pembagian SHU.

d.      Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas.

e.       Pelaksanaan dan Evaluasi Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) tahun buku, oleh pengurus dan pengawas.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOPERASI PADI SEJAHTERA

Menimbang     :

1.    Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam menjabarkan Anggaran Dasar dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Padi Sejahtera

2.    Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari   Anggaran Dasar (AD) Koperasi Padi Sejahtera

Mengingat       :

1.    Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

2.    Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

3.    Anggaran Dasar Koperasi Padi Sejahtera

4.    Keputusan Rapat Pengurus tanggal 24 Maret 2021

Mendengarkan            : Pendapat dan saran dari Pembina khusus pembahasan ART  Koperasi Padi                         Sejahtera dan Anggota dalam Rapat.

Memutuskan  : Menetapkan  Anggaran Rumah Tangga Koperasi Padi Sejahtera                              sebagai berikut :

Pembukaan

Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Padi Sejahtera ada pasal-pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,  maka perlu disusun adanya Anggaran Rumah Tangga Koperasi Padi Sejahtera.

Bahwa Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja dan tata kelola untuk memberikan pedoman   kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi Padi Sejahtera, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.

Pasal 7

Ayat 3

Pelayanan Koperasi

Pelayanan terhadap anggota koperasi :

1. Pinjaman untuk anggota :

a.  Mengajukan permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus (ketua dan bendahara).

b. Besar pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan (10 bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman.

c.  Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan.

Pasal 19

Keanggotaan

Keanggotaan berakhir bilamana anggota :

1.    Jelas

2.    Diberhentikan oleh pengurus karena :

a.       Jelas

b.      Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :

1) Yang dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap Koperasi Padi Sejahtera adalah

i.  Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT Koperasi Padi Sejahtera.

ii.  Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI Koperasi Padi Sejahtera

iii. Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI Koperasi Padi Sejahtera yang telah disetujui oleh RA/RAT.

2) Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:

i.   Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut

ii.  Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.

iii. Tidak melaksanakan kewajiban membayar Simpanan Wajib dan atau Angsuran Pinjaman dan jasa Koperasi Padi Sejahtera selama 6 bulan berturut-turut.

Pasal 37

1.    Jelas

2.    Pemilihan pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur oleh  ART.

Tata cara pemilihan pengawas :

a.    Pemilihan pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang hadir.

b.    Figur yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari Koperasi Primer Pegawai RI yang telah menjadi anggota Koperasi Padi Sejahtera.

Pasal 45

Manager dan Karyawan

1.    Tata cara dan persyaratan mengangkat manager :

a.    Manager yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.

b.    Manager harus mempunyai jaminan kepada koperasi.

c.    Besarnya jaminan harus sebanding dengan asset.

d.   Manager dapat diberhentikan oleh pengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.

e.    Gaji manager dapat diperhitungkan dengan system presentase dari hasil usahanya maksimal dan atas persetujuan RA/RAT.

 

2.    Tata cara pengangkatan karyawan :

a.    Pegawai berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.

b.    Karyawan yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.

c.    Gaji karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.

Pasal 50

1.    Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi Padi Sejahtera, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,00.

2.    Jenis simpanan yang dapat diambil adalah :

a.       Simpanan  sukarela.

b.      Simpanan berjangka.

3.    Bagi anggota yang menyimpan di Koperasi Padi Sejahtera minimal Rp. 250.000,00 akan mendapatkan  jasa 0,25% per-bulan.

4.    Simpanan Penyertaan Usaha :

a.       Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.

b.      Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

c.       Setiap anggota yang menyimpan Simpanan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU Koperasi Padi Sejahtera.

5.    Simpanan lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.

 

Sukabumi, 24 Maret 2021

PENGURUS KOPERASI PADI SEJAHTERA

 

KETUA                                                              SEKRETARIS

 

 

( Rika Agustin S.P. )                                                   ( Tasya Meidina )

BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN KOPERASI PADI SEJAHTERA

 

Pada hari Rabu, 24 Maret telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi Padi Sejahtera yang dihadiri oleh 40 (empat puluh orang, 30 calon anggota dan 10 orang dari dinas terkait), dengan pimpinan rapat yang dipilih oleh peserta rapat. Pimpinan rapat menyampaikan agenda acara Rapat sebagai berikut:

1.    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :

Nama                           :  Koperasi Padi Sejahtera

Tempat kedudukan     :  Jalan Padi RT 01.RW 01, Sukajaya Kec.Cikole,                                                        Kab.Sukabumi,  Jawa Barat

Jenis Koperasi             :  Koperasi Produk Pertanian

 

2.    Menetapkan susunan Pengurus Koperasi Pasar :

Ketua                          :  Rika Agustin S.P.

Sekretaris                    :  Tasya Meidina

Bendahara                   :   Dominikus Lodan

Memberi kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Padi Sejahtera sampai memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Padi Sejahtera.       

 

 

 

Sukabumi, 24 Maret 2021

Pengurus Koperasi Padi Sejahtera

 

Ketua                                       Sekretaris                             Bendahara

 

 

 

 

( Rika Agustin S.P )              ( Tasya Meidina )                  ( Dominikus Lodan )            

 

SURAT PERIZINAN PENDIRIAN KOPERASI

 

Nama                           : ..............................................................

NIM                            : ..............................................................

 

Dengan ini kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi unit desa untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang agrobisnis sebagai berikut :

1. Nama Koperasi            : Koperasi Padi Sejahtera

2. Kegiatan usaha             : Produk Pertanian

Dengan surat perizinan koperasi ini kami ajukan kiranya diberikan perhatian dan prioritas serta ditindak lanjuti. Atas segala kebijakannya kami ucapkan terimakasih.

                                                        

                           

 

 

 

 

 

                                                                                    Sukabumi, 24 Maret 2021

 

Yang menerima izin                                                              Yang memberi izin

 

 

( Rika Agustin S.P. )                                                 ( Dessy Hutajulu SE., MM  )

 

 

 

 

LEMBAR PENGESAHAN

 

 

 

Sukabumi, 24 November 2021

 

Ketua                                      Sekretaris                                     Bendahara

 

 

 

(  Rika Agustin S.P.  )           (  Tasya Meidina  )                ( Dominikus Lodan )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

 

            Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dari ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan para petani masyarakat di bidang produk pertanian yang sangat mendukung usaha kami.

            Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran saya dan masukan sangat kami perlukan karena kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sukabumi, 24 Maret 2021

 

Ketua                                                                              Sekretaris

 

 

 

( Rika Agustin S.P. )                                                              ( Tasya Meidina )

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://repository.um-palembang.ac.id  ( di Akses pada : 22 Maret Pukul 20.59)

http://repository.uin-suska.ac.id/  ( di Akses pada : 22 Maret Pukul 21.45)

https://sukabumikab.go.id ( di Akses pada : 23 Maret Pukul 18.56)