Jumat, 04 Juni 2021

MAKALAH EKONOMI KOPERASI “JENIS JENIS KOPERASI” & “KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN INDONESIA”

 

MAKALAH

EKONOMI KOPERASI

“JENIS JENIS KOPERASI” & “KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU

PEREKONOMIAN INDONESIA”

 



 

Disusun oleh:

1.      Andira Triananda             (50218765)

2.      Annisa Putri C.                 (50218949)

3.      Hana Fidya R.                   (53218026)

4.      Rika Agustin                     (56218176)

5.      Tasya Meidina                   (56218998)

6.      Thasya Melati P.               (57218041)

7.      Willa Azlianty P.               (57218346)

 

 

KELAS 3DF01

 

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN

2018

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan  kehadiran Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Pemurah Allah SWT, karena berkat ridho-Nya  kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul " Jenis-jenis Koperasi” & “Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia".

Kami selaku penyusun berharap semoga makalah yang telah kami susun ini bisa memberikan banyak manfaat serta menambah pengetahuan terutama dalam hal Ekonomi Koperasi.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan yang membutuhkan perbaikan, sehingga kami sangat mengharapkan masukan serta kritikan dari para pembaca.

                                                                                                        

 

 

 

 

Depok, 12 Mei 2021

 

 

Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB I

PENDAHULUAN.. 5

1.1 Latar Belakang. 5

1.2 Rumusan Masalah. 5

1.3 Tujuan Penulisan. 5

BAB II

PEMBAHASAN.. 6

I.     Jenis – Jenis Koperasi 6

       a. Prinsip-prinsip Koperasi 6

       b. Tata cara mendirikan Koperasi 7

       c. Koperasi Produsen. 10

       d. Koperasi Konsumen. 11

       e. Koperasi Simpan Pinjam.. 11

       f. Koperasi Pemasaran. 12

       g. Koperasi Jasa. 15

II.   Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia. 22

       a. Meningkatkan Peranan, Daya Saing dan Kemandirian Koperasi 22

       b. Koperasi Dan Manajer Koperasi Dalam Era Global 27

       c. Koperasi dan Demokrasi Ekonomi 34

       d. Koperasi Diantara Bentuk Badan Usaha Bisnis yang Lain. 38

BAB III

PENUTUP. 41

3.1 Kesimpulan. 41

DAFTAR PUSTAKA.. 42

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Investigasi koperasi diatur dalam Pasal 16 UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasi yang menetapkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan ekonomi dan kepentingan anggotanya. Dengan demikian, sebelum menyiapkan koperasi, Anda harus jelas anggota dari kegiatan logam dan komersial. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan kegiatan, minat dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25/1992 tentang Koperasi, yang "Koperasi adalah entitas komersial yang terdiri dari seseorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sehingga suatu gerakan ekonomi populer berdasarkan prinsip-prinsip keluarga ". Sebagai gerakan ekonomi yang populer berdasarkan prinsip-prinsip keluarga, koperasi memiliki tujuan anggotanya, termasuk meningkatkan kesejahteraan, penyediaan kebutuhan, bantuan modal dan pengembangan perusahaan.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa saja jenis-jenis koperasi?

2. Bagaimana koperasi sebagai soko guru perekonomian indonesia?

1.3 Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis koperasi dan bagaimana koperasi sebagai soko guru perekonomian indonesia.

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

I.          Jenis – Jenis Koperasi

a. Prinsip-prinsip Koperasi

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Adapun prinsip-prinsip tersebut, berupa:

1)      Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:

a)      Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka

Pengertian dari  bersifat sukarela adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada paksaan). Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus sukarela berdasarkan keinginan sendiri. Sementara maksud dari bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi harus diperlakukan sama.

b)      Pengelolaan Secara Demokratis.

Disini koperasi dalam pengelolaannya harus dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Disini, anggota koperasi memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

c)      Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota.

Pengertian dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal melainkan juga berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.

d)     Pembagian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.

Modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar).

e)      Kemandirian.

Mandiri artinya suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

2)      Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:

a)      pendidikan perkoperasian;

b)      kerja sama antarkoperasi.

b.      Tata cara mendirikan Koperasi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, pada Pasal 12 disebutkan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi.

     Pertama, pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya. Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

     Pada rapat pendirian koperasi materi yang dibahas adalah tentang rancangan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Pada anggaran dasar koperasi wajib untuk mencantumkan jenis koperasi. Sesuai dengan Permenkop RI nomor 9 tahun 2018, terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.       Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, adalah sebagai berikut:

1.        Daftar nama pendiri;

2.        Nama dan tempat kedudukan;

3.        Maksud dan tujuan serta bidang usaha;

4.        Ketentuan mengenai keanggotaan;

5.        Ketentuan mengenai Rapat Anggota;

6.        Ketentuan mengenai pengelolaan;

7.        Ketentuan mengenai permodalan;

8.        Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

9.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

10.    Ketentuan mengenai sanksi.

 

     Kedua, setelah melaksanakan rapat pendirian hal selanjutnya adalah menentukan notaris untuk membantu proses akta pendirian koperasi. Hal yang perlu diperhatikan adalah notaris yang dipilih harus notaris bersertifikat  yang dapat membuat akta pendirian koperasi atau Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

 

     Ketiga, langkahs elanjutnya apabila akta pendirian koperasi telan disusun dan ditanda tangani oleh pendiri koperasi maka notaris dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari SISMINBHKOP. Apabila dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP kadaluarsa.

     Dalam mengajukan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri harus menentukan apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder, karena cara pendirian koperasi primer berbeda dengan koperasi sekunder.

Untuk mendirikan koperasi primer, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:

1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;

2.      Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;

3.      Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan

4.      Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Sementara untuk koperasi sekunder, hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi sama seperti koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:

1.          Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;

2.          Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;dan

3.          Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

 

     Terakhir, sesuai dengan Permenkop UKM RI nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian pada Pasal 10 ayat (5) dapat dilihat terdapat khusus untuk Koperasi Simpan Pinjaman juga terdapat dokumen tambahan. 

     Setelah notaris mengajukan akta pendirian koperasi melalui SISMINBHKOP kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh admin SISMINBHKOP dapat melakukan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya. Apabila diterima Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) namun apabila ditolak menteri akan menerbitkan keputusan penolakan. Dalam hal ini yang berhak menerbitkan Surat Keputusan dan keputusan terkait penolakan adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

c.       Koperasi Produsen

Koperasi produsen merupakan suatu koperasi yang beranggotakan para produsen jasa/barang serta mempunyai rumah tangga usaha.

 

 

d.      Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen merupakan suatu koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai jasa/barang yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan suatu anggota didalam koperasi bisa berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengemlompokan koprasi menurut status anggotanya memiliki kaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

e.       Koperasi Simpan Pinjam

Merujuk pada pengertian koperasi seperti yang tertera dalam UU No 25 tahun 1992 tentang koperasi, maka bisa ditemukan adanya nilai - nilai dasar dalam koperasi yang meliputi :

1.      Koperasi sebagai badan usaha, hal ini berarti koperasi harus bisa memperlakukan dirinya seseperti badan usaha lain yang dala operasionalnya harus efisien profit oriented. Meski Koperasi harus dikelola secara professional tetapi tidak boleh keluar dari koridor koperasi yang harus bisa menyejahterakan anggotanya.

2.      Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, hal ini menunjukkan bahwa koperasi harus berorientasi pada raktya, sehingga aktivitasnya harus dilaksanakan oleh rakyat dan untuk rakyat, sehingga setiap pendirian koperasi harus bisa menjadi ajang kegiatan ekonomi masyarakat di sekelilingnya. Namun demikian, pemerintah harus bisa memfasilitasi gerakan ekonomi rakyat tersebut yang diujudkan melalui pembinaan dan pengawasan.

3.      Asas kekeluargaan, dalam pengertian ini bahwa dalam pengelolaan koperasi harus didasarkan pada prinsip kesamaan dan kebersamaan, guna mewujudkan cita-cita kehidupan yang lebih sejahtera. Prinsip kebersamaan juga mengandung pengertian kepemilikan bersama atas sumber-sumber daya dan perlakuan yang adil.

4.      Prinsip koperasi, ini berarti bahwa dalam menjalankan usahanya, koperasi harus mematuhi norma-norma yang dkenal dengan prinsip koperasi. Sehingga inilah yang membedakan antara usaha yang dilakukan oleh koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia meliputi aspek aspek berikut :

a)      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka

b)      Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis.

c)      Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing – masing anggota.

d)     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

e)      Kemandirian Berdasarkan prinsip ini, koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan, organisasi, manajemen, maupun SDMnya..

f)       Pendidikan Perkoperasian.

g)      Kerja sama antarkoperasi. Prinsip ini dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi persaingan dunia usaha.

f.       Koperasi Pemasaran

1)      Koperasi Pemasaran Aktivitas

Pemasaran ini juga akan diartikan segala proses usaha yang akan dibutuhkan dalam rangka dimana menyampaikan barang maupun jasa pada konsumen. Fungsi pemasaran dalam koperasi ini juga akan meliputi kegiatan berikut yakni :

 

a)      Pembelian, pembelian ini merupakan usaha memperoleh barang dagang atau bahan yang akan diperlukan dalam suatu proses produksi.

b)     Penjualan, penjualan ini akan meliputi semua kegiatan menyalurkan produk kepada pelanggan, termasuk kegiatan pendukungnya berupa kegiatan penjualan ataupun purna jual.

c)      Pengangkutan, pengangkutan ini juga mempunyai peran penting karena terkait dengan karakteristik produk yang akan dijual,

d)     Pengemasan, pengemasan akan bertujuan melindungi isi,ini akan mengelompokkan produk, kepraktisan, dan juga membuat produk menjadi menarik.

e)      Penyimpanan, penyimpanan ini juga berkaitan dengan upaya dimana akan menyediakan tempat perlindungan bagi barang-barang yang akan dijual.

f)       Promosi Atau Pengiklanan, kegiatan promosi dalam bidang pemasaran mempunyai tujuan antara lain akan memperkenalkan produk baru, mempertahankan kesetiaan konsumen, dan juga akan menimbulkan kesan mengenai barang atau juga jasa yang akan dipasarkan lalu sehingga akan meningkatkan minat konsumen.

2)      Transaksi Koperasi

Contoh Transaksi Koperasi sebagai berikut :

Setoran modal (dalam bentuk simpanan) oleh anggota, dicatat dalam jurnal dan juga buku besar serta buku tambahan yang akan merinci saldo perkiraan modal menurut nama masing-masing anggotanya.

Untuk menggambarkan hal ini anggaplah bahwa yanto pada tanggal 7 desember 2012 diterima menjadi suatu anggota koperasi dan juga akan menyediakan pupuk dan sarana produksi pertanian lain yang akan diperlukan.

3)      Jurnal Khusus Koperasi

Akan dibuat apabila koperasi itu akan bergerak dalam bidang perdagangan,lalu sehingga aturannya hampir sama dengan akuntansi perusahaan dagang. Jurnal khusus yang akan diperlukan sebanyak empat buah dan ditambah 1jurnal umum. Jurnal yang dimaksud ialah :

a.       Jurnal Khusus penerimaan kas atau jurnal kas masuk

Jurnal ini sering digunakan untuk mencatat suatu transaksi yang akan berhubungan dengan penerimaan uang tunai dari segala sumber. Sumber-sumber yang termasuk dalam jurnal penerimaan kas ini juga berasal dari penerimaan simpanan dari anggota (pokok, wajib, maupun juga sukarela), penjualan tunai, pelunasan simpan pinjam, pelunasan piutang,ataupun juga pendapatan-pendapatan tunai yang lainnya (kolom serba-serbi).

b.      Jurnal pengeluaran kas atau junal kas keluar

Jurnal ini sering digunakan untuk mencatat suatu transaksi pengeluaran uang tunai untuk medapat segala keperluan. Pengeluaran-pengeluaran itu antara lain untuk suatu pembelian barang dagangan secara tunai. Pembayaran utang, pemberian piutang kepada anggota, maupun juga pembelian-pembelian tunai yang lainnya (serba-serbi).lalu Demikian pula untuk pembayaran pada beban-beban koperasi.

 

 

 

c.       Jurnal Penjualan

Jurnal penjualan ini sering juga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang dagangan maupun juga barang-barang lain secara kredit baik kepada anggota maupun juga bukan anggota. Sehingga dalam format jurnal ini akan dipisahkan penjualan kepada anggota dengan penjualan pada bukan anggota. Penjualan barang-barang selain barang dagangan akan dimasukkan ke dalam kolom serba-serbi.

d.       Jurnal pembelian

Jurnal ini akan digunakan untuk mencatat suatu transaksi pembelian barang dagangan maupun barang yang lain secara kredit baik dari anggota maupun juga bukan anggota.

e.       Jurnal umum

Jurnal ini sering digunakan untuk mencatat transaksi yang tidak akan dapat dimasukkan ke dalam jurnal khusus. Yang juga termasuk dalam kategori jurnal umum merupaka suatu transaksi pengembalian barang dagangan, penyusutan harta tetap, perhitungan barang yang rusak atau juga hilang, dan untuk mencatat pembagian SHU pada setiap periode.

g.      Koperasi Jasa

Koperasi Jasa adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa.

Di dalam praktek koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian (Primkopol), Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), Primer Koperasi Angkatan Udara (Primkopau), Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya. Pada sisi lain koperasi itu masih diberi nama seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera, Primkopol Melati, Kopma Unpad dan sebagainya. Terdapat pula sebutan penjenisan Koperasi Jasa Keuangan, Koperasi Jasa Transportasi, Koperasi Taksi, Koperasi Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam koperasi sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad, Puskopau, Puskud, dan lain-lainnya.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki peran strategi dalam perluasan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. KJKS berperan sebagai agent of asset distribution untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, melalui kegiatan baitul maal yang berfungi sebagai lembaga sosial.

Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 91 Tahun 2004 yang mengatur tentang Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh Koperasi. Melalui peraturan tersebut keberadaan BMT yang semula merupakan lembaga keuangan non formal dapat berubah menjadi lembaga formal berbadan hukum koperasi dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).

Posisi koperasi dalam bisnis juga mengungkap koperasi sebagai badan usaha yang berkembang di tengah persaingan dunia usaha (Suyono et al, 1995; Sinaga et al, 2006).

KJKS memiliki peran strategik dalam perluasan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Optimasi zakat, infaq, sodaqoh dan wakaf (ziswaf) melalui usaha produktif yang berkesinambungan oleh baitul maal KJKS akan bermuara pada pengurangan penduduk miskin. Disinilah KJKS dapat berperan sebagai agent of asset distribution untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. KJKS melalui kegiatan baitul maal berfungi sebagai lembaga sosial dan melalui kegiatan baitul tamwil berfungsi sebagai lembaga bisnis yang profit oriented dengan pola syariah.

KJKS sebagai lembaga Koperasi merupakan wadah usaha bersama yang memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai alat perjuangan ekonomi, alat pendidikan, efisiensi usaha dan kemandirian anggota. Keterbatasan usaha mikro dalam pemupukan modal usaha dan investasi, diupayakan melalui penghimpunan dana bersama atau simpanan di Koperasi dan dikelola sebagai pinjaman dana bergulir bagi usaha mikro anggota Koperasi. Simpanan yang terkumpul tersebut ternyata belum dapat memenuhi permintaan pembiayaan dari seluruh anggota, sehingga dibutuhkan strategi pengembangan pembiayaan bagi usaha mikro anggota koperasi, baik yang bersumber dari modal sendiri, maupun dari modal luar

 

Strategi Pengembangan KJKS

Dalam upaya mengembangkan KJKS ada beberapa strategi yang dapat dilakukan :

1.  Meningkatkan SDM Dalam upaya meningkatkan SDM kinerja para anggota, pengurus, pengelola, pengawas dan karyawan KJKS, maka Koperasi melakukan beberapa program diantaranya melakukan pembinaan, sosialisasi, penilaian koperasi dan pelatihan seperti akuntansi, auditing, perpajakan, pembuatan AD ART, serta marketing dalam pemasaran produk. Sebagaimana program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja SDM KJKS agar lebih memiliki potensi, keterampilan dan kompetens idalam menjalankan usahanya.

2.  Financing (keuangan dan modal) untuk menjadikan Koperasi Jasa Keuangan Syariah lebih berkembang terutama dalam hal modal dan financing, koperasi melakukan kerjasama dengan instansi lain Bank milik BUMN dan BUMD yang ada di wilayah sekitar sebagai fasilitator, dengan adanya draft kerjasama. Hal ini dilakukan untuk menunjang permodalan koperasi dan UKM, serta menjauhkan lembaga ekonomi masyarakat jatuh ke tangan rentenir.

3.  Regulasi dalam upaya mengembangkan KJKS, maka KJKS harus bekerja sama dengan pemerintah untu kmembuat peraturan sebagai paying hukum KJKS. Dengan adanya payung hukum yang sudah ada dalam undang-undang, maka KJKS dapat mengembangkan usaha-usaha yang ada dalam KJKS tanpa khawatir tersendat hukum.

4.  Teknologi

Untuk membantu para pelaku KJKS dalam perkembangan teknologi, maka koperasi selalu berusaha mengikuti perkembangan teknologi yang kian pesat dengan cara melakukan pelatihan program aplikasi Jasa Koperasi kepada para karyawannya. Selain itu, pemasaran koperasi juga harus mengikuti kemajuan teknologi dengan cara membuat web koperasi yang dapat diakses lewat internet.

5.  Manajemen dalam mengembangkan manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah, maka pemerintah melakukan pemantauan, evaluasi dan monitoring dalam hal keuangan, laporan tahunan, kinerja pembina KJKS dan kegiatan dari KJKS. Sehingga, dengan adanya kebijakan tersebut diharap koperasi akan memperbaiki kinerjanya terus menerus.

 

Aspek Internal KJKS Sebagai Lembaga Keuangan Berprinsip Syariah

Secara harfiah kata koperasi berasal dari kata cooperation (Latin) atau cooperation (Inggris) atau co-operatie (Belanda) dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai bekerja bersama, atau bekerjasama, atau kerjasama. (Edilius, 1992:1). Dalam kamus popular, koperasi diartikan sebagai badan perkumpulan yang bertujuan mengadakan kerjasama dalam hal mengatur kebutuhan bersama. Para anggota membentuk modal bersama melalui simpanan-simpanan wajib dan sukarela dengan modal mana didatangkan baranng-barang keperluan para anggota (bersama). Keuntungan yang diperoleh setiap tahun dibagikan kepada para anggota dan secara kemufakatan bersama sebagian dieruntukkan danadana guna menggerakkan koperasi lebih lanjut. (Kartasapoetra, Dr. G. Mladenata didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuann bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbanngkan 2001:2) oleh anggota (Subandi, 2009:19). Dari berbagai penngertian di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badanbadan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dan bekerja sama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya (Widiyanti, 1988:1) mengatur kebutuhan bersama.

 

Peluang KJKS

Koperasi jasa keuangan syariah mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.

Sejarah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yangsederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.

Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/ meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat,mengentaskan kemiskinan, meningkatkan produktivitas.

Prospek BMT cukup baik dari segi usaha maupun dari segi kerjasama dimana nasabah yang bagian dari BMT memiliki kemudahan dalam perekonomian.dan prospeknyapun dalam masyarakat disambut hanggat karena mempunyai tujuan yang baik dalam memajukan perekonomian umat.

BMT juga memiliki kendala-kendala pula yaitu sebagai berikut:

a. BMT mempunyai kendala pada segi persaingan yang biasanya terjadi pada renternir maupun bank keliling dimana masyarakat lebih mengenal mereka terlebih dahulu daripada BMT yang baru saja melebarkan sayapnya di dunia perekonomian.

b. BMT mempunyai kendala pada bank maupun koperasi yang ada dalam hal bagi hasil dan juga tingkat marjin.

c. Nasabah yang dalam keadaan kredit macet.

Stategi pengembangan BMT adalah membantu pengusaha kecil maupun penambahan modal kepada pengusaha untuk tujuan menunjang perekonomiannya secara garis besar.dan juga menyelamatkan masyarakat dari transaksi yang mengandung riba serta mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan amal Sholih serta sekaligus melaksanakan dakwah. Didalam BMT sendiri mempunyai dana ZIS yang berfungsi sebagai berikut :

a.  Pemberdayaan ZIS

b.  Pemberdayaan ekonomi umat

c.  Untuk social kemanusiaan

d.  Untuk peduli pendidikan seperti, beasiswa untuk anak yatim

e.  Kesejahteraan umat untuk melakukan usaha

f.   Untuk dakwah.

II.        Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia

a.      Meningkatkan Peranan, Daya Saing dan Kemandirian Koperasi

1.      Meningkatkan Peranan

Koperasi adalah bentuk usaha bersama yang niscaya sebagai wadah yang paling tepat untuk pengembangan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat yang pada umumnya mengandalkan usaha kecil menengah sebagai basisnya, sulit diharapkan  untuk keluar sebagai pemenang dalam persaingan global yang demikian bebas dan kompetitif, kecuali jika pelaku usaha perkoperasian didorong untuk memiliki daya kreasi, inovasi, dan produktivitas yang tinggi memalui pengembangan kemandirian yang dilakukan secara bertahap dan terus menerus.

Untuk dapat unggul dalam persaingan koperasi harus memiliki strategi yang tepat. Memperbaharui produk, meningkatkan pelayanan dan pengelolaan koperasi yang transparan. Disamping itu dibutuhkan alat yang dapat membantu yang dapat mengakomodasi kegiatan administrasi, pelayanan yang cepat dan pembuatan laporan yang cepat dan tepat yang dapat digunakan oleh pimpinan dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai kebijakan dan strategi koperasi ke depan. Alat bantu yang dimaksud adalah Sistem Informasi Manajemen Koperasi.

Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.

Membangun koperasi  dengan prioritas pembangunan  bidang jasa koperasi  membutuhkan dukungan kesadaran berkoperasi. Namun kesadaran koperasi  justru hanya bisa  dikembangkan bila  bidang jasa koperasinya memang  cukup berbobot dan menjangkau para anggotanya. Semakin kerap anggota minta/memperoleh  jasa koperasi maka semakin  lebar kemungkinan pengurus membina  kesadaran berkoperasi secara praktis maupun teoritis. Oleh karena itu langkah pembangunan  koperasi adalah memperkuat kesadaran, keterampilan dan pengabdian kalangan  pengurus dan kader-kader koperasi supaya bisa menghasilkan  berbagai karya jasa koperasi yang benar-benar dibutuhkan anggota. Jasa koperasi memang berarti hubungan pelayanan dan kerja sama timbal balik yang saling menguntungkan dan langsung dengan para anggotanya.

Tolok ukur keberhasilan koperasi yaitu yang menyangkut jasa koperasi tidak harus berarti semakin banyak jasa yang diberikan dinilai semakin berhasil. Jasa koperasi yang diberikan harus wajar dan rasional sesuai dengan jenis koperasinya. Tentu saja jasa yang diberikan harus menguntungkan rata-rata anggota dan koperasi itu sendiri.

Pada koperasi simpan pinjam, jasa utama yang harus dilakukan adalah memberikan pinjaman seluas mungkin kepada anggotanya dan mengusahakan  supaya modal yang dipinjam kembali tepat pada waktunya lengkap dengan bunganya. Volume usaha koperasi simpan pinjam bisa besar, demikian juga jumlah simpanan sukarelanya. Namun kalau yang mendapat pinjaman hanya itu-itu saja, sementara lainnya harus menunggu dan terpaksa membatalkan pinjamannya, maka jasa koperasi itu harus dinilai jelek. Berdasarkan tolok ukur yang jelas maka pembangunan koperasi akan jelas apa yang akan dikerjakan.

2.      Meningkatkan Daya Saing Koperasi

Seperti dikatakan oleh GBHN, koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Sebagai wahana sosial ekonomi ekonomi sokoguruan, koperasi bersifat ,menyeluruh karena koperasi dapat hidup dalam bangun-bangun usaha lain yang non-koperasi dapat hidup baik di dalam bangun usaha negara( perusahaan negara ) maupun di dalam instansi-instansi  lain khususnya kantor-kantor pemerintah.

Koperasi adalah wahana yang tepat untuk merealisasi ekonomi Pancasila terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kebersamaan serta asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan, koperasi adalah kemakmuran rakyat sentris.

Kenyataan menunjukkan bahwa di antara ketiga kekuatan ekonomi tersebut yang paling menonjol sekarang ini adalah Badan Usaha Milik Swasta(BUMS) dan kontribusi (BUMS merupakan yang terbesar terhadap pertumbuhan GNP Indonesia). Pertumbuhan perekonomian Indonesia banyak ditunjang oleh suksesnya ekspor yang sebagian besar dilakukan oleh BUMS dan juga makin tumbuh dan berkembangnya BUMS  dalam hal menggairahkan iklim, usaha dalam negeri akibatresesi dunia yang berkepanjangan. Memang harus diakui bahwa pertumbuhan dan perkembangan BUMS hingga seperti yang terlihat dewasa ini, tak terlepas dari campur tangan pemerintah terutama menyangkut berbagai kebijakan seperti : kemudahan sertifikat ekspor,deregulasi dan kebijakan –kebijakan. Komoditas ekspor indonesia sekarang terdiri atas berbagai barang dan produk yang beragam,setelah minyak bumi bukan lagi merupakan andalan ekspor dlam dasawarsa terakhir ini.

Situasi ekonomi politik yang mempengaruhi pengembangan koperasi dalam tata ekonomi indonesia terasa lebih menekan daripada mendukung. Demikian pula kemauan politik pemerintah dalam pengembangan koperasi masih bersifat mendua (dualisme). Dalam pelita IV pemerintah menetapkan rencana pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen per tahun. Sebagai bagian dari rencana pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pr tahun. Sebagai bagian dari rencana pertumbuhan ekonomi, pemerintah gendak mencapai pertumbuhan produksi pangan di atas tngkat perkembangan pendudu yang diperkirakan sekitar 2,3 persen per tahun. Karena itu pembangunan pertanian,pertanian, terutama untuk mempertahankan swasembada pangan.

Di pihak lain, perkembangan industri terang-terangan juga mendapat perhatian besar. Walaupun sektor industri, khususnya industri modern, tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai mendapat prioritas tinggi,perkembangan koperasi sudah tentu harus tunduk kepada strategi yang lebih makro ini, yaitu koperasi harus dapat membantu meningkatkan produksi pangan dan sekaligus harus dapat mendukung proses industri yakni bisa menbantru menurunkan bahan pangan yang diperlukan masyarakat kota dan masyarakat industri guna dapat ikut menurunkan ongkos produksi dan politik upah rendah, demikian juag bisa menyediakan bahan baku yang cukup banyak dan murah dari sektor pertanian.

Inilah beban yang dihadapi sektor koperasi saat ini, sementara kekuatan koperasi belum sampai taraf itu. Situasi itu disebabkan sektor koperasi sendiri masih terlalu lemah atau kurang percaya, atau sektor lain telah berkembang terlebih dahulu. Dalam hal ini maka masyarakat dan pemerintah sendiri  memang lebih percaya kepad sektor lain daripada sektor koperasi yang dinilai belum siap.pandangan yang demikian tidak dapat disalahkan mengingat adanya kenyataan dalam masyarakat dewasa ini beranggapan bahwa seolah-olah koperasi adalah suatu badan sosial,yang mau tidak mau mempengaruhi cara kerja koperasi.

Untuk mengimbangi dua sektor lainnya ,tidak ada salahnya jika lembaga koperasi mempunyai perusahaan di bawah naungannya, hanya saja untuk ikut mempunyai perusahaan,beberapa pengamat memberikan gambaran yang pesimis.

3.      Meningkatkan Kemandirian Koperasi

Kemandirian adalah suatu terminologi pembangunan yang didalamnya proses pembangunan memberikan implikasi yang amat luas terhadap strategi dan instrumen operasional dari berbagai kegiatan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan yang mandiri memerlukan strategi dan instrumen operasional dengan mempertimbangkan kemempuan bermandiri dan berpartisipasi masyarakat dalam menentukan tujuan, sasaran, strategi dan program koperasi serta cara-cara pelaksanaannya. Apabila kemampuan dan  berpartisipasi masyarakat itu sendiri tidak dibangun berdasarkan inisiatif mereka, maka pemerintah berkewajiban untuk membantu melalui berbagai kebijaksanaan.

Dalam keadaaan demikian, diperlukan adanya pengaturan yang mendasar dan berbagai penerapan dari bermacam-macam bentuk kebijaksanaan serta perlu ada pola kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat.

 

 

b.      Koperasi Dan Manajer Koperasi Dalam Era Global

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya (Arifinal Chaniago; 1984).

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Sedangkan Dr. Fay (1980) berpendapat bahwa koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

 

Koperasi Menuju MEA

MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara negara-negara ASEAN. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.

Sebagai salah satu instrumen ekonomi yang dapat berperan dalam meningkatkan perekonomian Negara. Koperasi kini diharapkan mampu bersaing dengan berbagai instrumen perekonomian lainnya di dalam negeri sehingga dinyatakan siap dan mampu untuk maju bersaing dalam kancah perekonomian global.

Hal tersebut diperlukan karena mengingat telah menjamurnya berbagai macam jenis Koperasi di Indonesia. Sebut saja koperasi simpan pinjam yang kini banyak diminati karena banyak Koperasi yang menawarkan kemudahan dalam pinjaman dan tanpa Agunan. Begitu pula dengan Koperasi serba usaha, yang secara tidak langsung sudah memberi banyak manfaat. Pertama, kehadiran Koperasi jenis ini sama saja hal nya dengan usaha individu lainnya namun terkoordinir sehingga ada uang yang masuk yang jumlahnya dapat diperkirakan dengan baik. Kedua, meningkatkan daya kreativitas dan kemampuan masyarakat dalam berwirausaha sekaligus beorganisasi dengan lingkungan.

Dengan berasaskan kekeluargan dan adanya sistem SHU (Sisa Hasil Usaha) menjadi ciri khas tersendiri bagi Koperasi dalam memperkuat kerangka perekonomian Negara untuk bersaing dengan Negara ASEAN lainnya.

Maka dari itu perlu dilakukan pembenahan baik dari segi institusi maupun perbisnisannya. Hal ini akan memperbaiki taraf  Koperasi sehingga menjadi semakin maju dan bukan hanya sekedar bagian dari perekonomian saja. Luasnya area Indonesia dan banyaknya daerah-daerah potensial yang dapat dijadikan lokasi untuk didirikannya Koperasi menjadi sesuatu yang mungkin bagi Koperasi untuk menjadi instrumen perekonomian terkuat di MEA 2015.

 

Strategi Koperasi Dalam Menghadapi Globalisasi

Pada tahun 2015 nanti Indonesia akan menghadapi ACFTA, di mana 10 negara ASEAN akan berintegrasi secara ekonomi. Semua aturan mengenai investasi berlaku sama bagi 10 negara ASEAN. Pada saat itu kita jangan terkejut jika tidak mempersiapkan diri menjadi negara yang tangguh dan mampu berkompetisi. Oleh karena itu, koperasi harus mempunyai strategi dalam menghadapi persaingan global.

• Strategi pertama, pertumbuhan yang cepat. Penambahan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan bauran produk dan jangkauan pasar. Tindakan yang demikian itu akan mengubah ukuran koperasi daripada ruang lingkupnya.

• Strategi kedua, yaitu, perubahan bauran produk. Bauran produk yang dirubah senantiasa berdampak pada operasi koperasi di Indonesia juga strategi pemasaran dan strategi penjualan dimana penambahan produk dapat dilakukan seperti dengan akuisisi.

• Strategi ketiga, ialah perubahan jangkauan pasar. Fokus pasar dirubah pada bauran produk yang sama sehingga menjamah pasar internasional atau jangkauan geografis meluas dan menemukan konsumen sasaran yang baru.

• Strategi keempat, tidak lain repositioning. Repositioning bertujuan mengubah persepsi konsumen dan atau calon konsumen akan koperasi.

• Strategi yang kelima, adalah diversifikasi. Diversifikasi dalam kenyataannya mencakup juga penambahan produk dan perluasan pasar yang berhubungan dengan bisnis inti maupun bukan bisnis inti.

• Strategi keenam, dan yang terakhir tidak lain strategi partnering. Kerjasama antara koperasi untuk menciptakan suatu keunggulan bersaing.

 

Langkah-Langkah Antisipasi yang Diterapkan Koperasi untuk Menghadapi Era Globalisasi

Sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak dalam bidang ekonomi di Indonesia. Keistemewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba financial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. Untuk mengembangkan koperasi masih banyak hal yang perlu dibenahi baik di sisi ubternal maupun eksternal.

Di sisi internal dalam tubuh koperasi masih banyak hal-hal yang merugikan. Misalnya yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana social politik. Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan biropkratis , politis atau jabatan kemasyarakatan sehingga terjadi konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang nonkoperasi dapat terbawa ke dalam koperasi sehingga mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi karena sumber daya dan budidaya lebih dialokasikan untuk mengurangi konflik-konflik social politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, dimana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuanganperekonomian rakyat kecil tidak berjalan.

Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:

1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.

2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.

4. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.

5. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

6. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

 

Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi

Usaha kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagaian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Sebagai contohnya banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat yang sebagaian besar masih harus diimpor, produsen jamu yang membentuk koperasi mendapatkan kesempatan untuk memperluas jangkauan pasarnya.

Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi, justru koperasi harus menangkap dampak positif dari globalisasi. Sehingga koperasi tetap berperan dalam perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Dampak positif globalisasi ekonomi bagi koperasi, diantaranya :

Produksi global dapat ditingkatkan. Pandangan ini sesuai dengan teori ‘Keuntungan Komparatif’ dari David Ricardo. Melalui spesialisasi dan perdagangan faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan pembelanjaan dan tabungan.

Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.

Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperolehpasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik. Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh negara-negara berkembang.

Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi Pembangunan sektor industri dan berbagai sektor lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta domestik. Perusahaan domestik ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar saham. dana dari luar negeri terutama dari negara-negara maju yang memasuki pasar uang dan pasar modal di dalam negeri dapat membantu menyediakan modal yang dibutuhkan tersebut.

 

Kesiapan Koperasi Menghadapi MEA

Globalisasi ekonomi terutama implementasi MEA dapat menciptakan peluang pasar bagi produk UKM. Pasar ASEAN sebesar 600 juta, dengan jumlah kelas menengah ASEAN berjumlah 24% pada tahun 2010 akan meningkat menjadi 65% pada tahun 2030 (menurut ADB). Potensi pengembangan industry nasional dan mendorong Indonesia sebagai production base di kawasan dengan di topang pasar domestic yang besar, penduduk usia muda/produktif, investasi yang meingkat dan sumber daya alam yang besar.

Meski tercatat sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah ruah dengan luas dan populasi terbesar di antara negara-negara lainnya di Asean, Indonesia diperkirakan masih belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Pernyataan bernada skeptis atas kesiapan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno beberapa waktu lalu dalam Seminar Kesiapan Tenaga Kerja dalam Menghadapi Pasar Asean.

Pernyataan tersebut adalah sangat beralasan mengingat bahwa masih ada sejumlah masalah mendasar yang menimpa Indonesia dan harus segera diatasi sebelum berlakunya Mayarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Iklim investasi kurang kondusif yang diindikasikan melalui masalah ruwetnya birokrasi, infrastruktur, masalah kualitas sumber daya manusia dan ketenagakerjaan (perburuhan) serta korupsi merupakan sebagian dari masalah yang saat ini masih menyandera pemerintah Indonesia.

Kekhawatiran atas kesiapan semua negara anggota ASEAN untuk pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean juga terungkap melalui suvey yang dilakukan oleh Kamar Dagang Amerika di Singapura. Survey yang melibatkan 475 pengusaha senior Amerika tersebut mengungkapkan bahwa 52 persen responden tidak percaya Masyarakat Ekonomi Asean dapat diwujudkan pada tahun 2015.

 

Harapan dan Kecemasan akan Globalisasi

Globalisasi menggambarkan sebuah proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, social dan budaya. Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integriitas di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar Negara yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan factor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002).

 

 

c.       Koperasi dan Demokrasi Ekonomi

1.      Menakar Demokrasi Ekonomi

Selain perlawanan, gesekan dan ketegangan telah melahirkan impian akan kedaulatan ekonomi dan kemerdekaan. Secara tidak langsung, regulasi ini menghendaki demokrasi ekonomi dalam pengelolaan agraria di Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi, masyarakat memiliki peluang untuk menciptakan kekayaan melalui akses yang adil dan setara terhadap sumber daya ekonomi. Arti sederhana dari demokrasi ekonomi adalah tatanan sosial dan ekonomi yang dikendalikan oleh demokrasi.

Lembaga ekonomi berupa pendidikan, bisnis, keuangan, penelitian dan pengembangan. Demokrasi ekonomi tidak mengecualikan pasar sama sekali, tetapi tidak menekankan kebutuhan untuk memaksimalkan motif keuntungan ketika membuat keputusan ekonomi . Pakar sosial di era 1970-an kembali ramai berdiskusi tentang demokrasi ekonomi. Namun dari segi nilai, demokrasi ekonomi telah dimasukkan ke dalam praktik gerakan koperasi modern di Inggris pada abad ke-18, dan simbolnya adalah lahirnya Koperasi Rochdale.

Hatta sering berbicara tentang pentingnya demokrasi ekonomi bagi kehidupan bangsa Indonesia. Profesor Sritua Arief mengemukakan bahwa hakikat pemikiran Punjata meliputi dua aspek utama, yaitu transformasi ekonomi dan transformasi sosial .

2.      Menggagas Demokrasi Ekonomi

Sebenarnya masalah agraria dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia pernah dirumuskan secara sederhana oleh elite pemerintahan nasional melalui Ketetapan MPR RI No. IX/MPRRI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yakni i) Ketimpangan pengua saan tanah dan sumber daya alam di tangan segelintir perusahaan, ii) konflik-konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang meletus di sana-sini dan tidak ada penyelesaiannya; serta iii) kerusakan ekologis yang parah dan membuat layanan alam tidak lagi dapat dinikmati rakyat . Namun, seperti yang diketahui saat ini, perumusan ini belum terlaksana secara optimal karena belum ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah. Padahal, seperti yang dijelaskan sebelumnya, para pendiri bangsa sudah menancapkan jangkar berupa demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia.

Prinsip demokrasi ekonomi adalah keterlibatan aktif dan emansipasi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas ekonomi yang berlandaskan pada kesetaraan dan keadilan pada akses sumber daya ekonomi. Hak yang setara bukan berarti kebebasan sebagaimana yang dibangun oleh sistem pasar . Hal ini mengingat demokrasi ekonomi adalah imajinasi yang perlu diperjuangkan untuk tata kelola Indonesia yang lebih baik. Perjuangan itu harus terusmenerus diupayakan, dibangun secara bertahap dan konsisten tanpa henti. Demokrasi ekonomi bukan untuk dijadikan materi politisasi saat kampanye atau jargon-jargon para elite karena demokrasi ekonomi adalah praktik keseharian tentang kesetaraan yang langsung menjadi basis pada struktur relasi kehidupan masyarakat. Hal ini bukan tanpa alasan karena, bagaimanapun, kebebasan bersuara kelak menjadi tidak bermakna ketika pada waktu yang bersamaan orang-orang yang sedang menggunakan hak demokrasi politik perutnya kosong kelaparan. Oleh karena itu, mencari titik keseimbangan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi menjadi agenda yang mendesak untuk dilaksanakan. Kebijakankebijakan yang pro terhadap demokrasi ekonomi perlu digagas kembali. Pada kesempatan ini, penulis berupaya melakukan elaborasi dan tinjauan kritis atas pentingnya gagasan demokrasi ekonomi dan potensinya untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

Salah satu sarana untuk mencapai demokrasi ekonomi adalah melalui kepemilikan koperasi dengan semua anggota masyarakat yang berpartisipasi. Dalam hal ini, memperluas struktur kepemilikan dapat membangun kembali penataan kepentingan yang membantu mendamaikan konflik antara kapitalis dan petani yang terkena dampak proletarisasi. Namun, penekanan penting dari koperasi ini adalah memberikan kemungkinan kepada kita untuk membangun usaha yang memperhitungkan kebutuhan riil anggota yang berbedabeda latar belakang. Dengan beragam kelompok anggota, menjadi daya dukung koperasi untuk mampu berani menggunakan pendekatan yang berbeda, beragam, serta sesuai dengan ide-ide dan aspirasi para anggota.

Ihwal penting dari gagasan membangun koperasi multi-stakeholders adalah ikhtiar untuk memutus rantai sirkulasi kapitalisme yang, dalam konteks agraria, menurut Rachman , mendorong pemutusan hubungan tanah dengan bentuk pemaksaan penghentian akses rakyat atas tanah dan kekayaan alam tertentu, lalu tanah dan sumber daya alam tersebut masuk modal perusahaan-perusahaan kapitalistik. Akhirnya banyak petani yang menjadi korban, termasuk koperasi yang malah masuk arus lingkaran sirkulasi kapitalisme. Hal ini terjadi karena, dalam industri pangan, petani hanya diperas untuk menghasilkan «bahan mentah», sedangkan proses selanjutnya adalah lahan khusus bagi perusahaan-perusahaan besar yang beraksi. Kita sebagai konsumen hanya mengetahui barang siap konsumsi tersebut dalam bentuk nominal harga yang tersaji di etalase-etalase swalayan. Rantai panjang «produksi-distribusi-konsumsi» ini tidak menempatkan rakyat yang berhak mengelola tanah dan para petani pada tempat yang selayaknya. Dengan kata lain, tidak ada emansipasi dalam corak produksi industri.

Dalam kasus ini, koperasi multi-stakeholders menjadi peluang yang perlu diperbesar kemungkinannya untuk membangun ekonomi yang lebih emansipatif.

d.      Koperasi Diantara Bentuk Badan Usaha Bisnis yang Lain

Berikut ini adalah perbedaaan antara koperasi dan badabn usaha lain, diantaranya:

1.      Dasar Pendirian dan Tujuan

Dasar pendirian dan tujuan koperasi berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sedangkan dasar pendirian dan tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

2.      Keanggotaan

Keanggotaan koperasi terbuka bagi semua warga negara yang sudah dewasa. Sedangkan keanggotaan dari badan usaha lain hanya terbuka bagi orang yang memiliki modal.

3.      Sifat Keaggotaan

Dalam koperasi, keanggotaan bersifat sukarela dan melebar pada pribadi masing masing dan tidak bisa diwakilkan orang lain. Sedangkan dalam badan usaha lain terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik modal dan hubungan saudara.

 

 

 

4.      Kekuasaan Tertinggi

Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Sedangkan dalam badan usaha lain kekuasaan tertinggi ada pada rapat pemegang saham atau pemodal.

5.      Hak Suara Dalam Rapat

Dalam koperasi, satu anggota memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan pada orang lain. Sedangkan dalam badan usaha, pemodal dapat memiliki lebih dari satu suara.

6.      Perolehan Modal

Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggota. Sedangkan modal dari badan usaha diperoleh dari penjualan modal.

7.      Pembagian Keuangan

Pembagian keuangan dalam koperasi dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota pada koperasi. Sedangkan badan usaha lain, pembagian keuangan berdasarkan besar kecilnya modal yang diberikan pada badan usah tersebut.

8.      Tingkat Bunga atas Modal

Dalam koperasi, tingkat bunga atas modal dibatasi. Sedangkan dalam badan usaha lain, tingkat bunga atas modal tidak dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya.

9.      Usaha dan Manajemen

Usaha dan management dalam koperasi terbuka bagi seluruh anggota dan dilaksanakan melalui badan pemeriksa yang memberikan laporan secara berkala pada anggota dan rapat anggota. Sedangkan dalam badan usaha lain, usaha dan manajemen dibatasi hanya untuk keterangan bagi pengurus bahkan sering dirahasiakan untuk kalangan mereka sendiri.

10.  Dasar Keyakinan Usaha

Dasar keyakinan usaha koperasi yaitu kepercayaan pada kekuatan dan usaha sendiri dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta betrusaha untuk kepentingan anggota dengan berdasarkan asas dan sendi-sendi koperasi. Sedangkan badan usaha lain, dasar keyakinan usahanya yaitu kepercayaan atas kekuatan modal dan kemampuan pemasaran serta berusaha untuk kepentingan pemodal.

Lebih jelasnya, perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, yaitu:

1.             Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota, sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan.

2.             Keanggotaan koperasi bersifat sukarela sedangkan Keanggotaan badan usaha lain terbatas

3.             Modal koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan modal badan usaha lain berasal dari dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok

4.             Koperasi berbadan hukum sedangkan badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum

5.             Pengurus koperasi dipilih anggota sedangkan pengurus dalam badan usaha lain ditentukan oleh pemegang saham

6.             Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU

7.             Keuangan koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat tertutup.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum koperasi yang anggotanya adalah perseorangan. Mereka menjalankan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian, sehingga inilah gerakan ekonomi kerakyatan yang dilandasi kekeluargaan”.

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur tentang klasifikasi koperasi, bahwa jenis koperasi didasarkan pada kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama dari para anggotanya. Ada beberapa sektor dan bentuk bisnis yang berbeda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

6 Mei 2021.Pukul 14:24.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/783.pdf

6 Mei 2021.Pukul 14:30. Syarat dan Tata Cara Pendirian Koperasi.            https://koperasi.kulonprogokab.go.id

6 Mei 2021 Pukul 14:35. Prinsip-Prinsip Koperasi.https://koperasi.kulonprogokab.go.id

8 Mei 2021 Pukul 10.45. Pengertian Validitas Beserta Bentuk dan Jenis

https://www.gurupendidikan.co.id

8 Mei 2021 Pukul 09.37. Kajian Pengelolaan Dana Koperasi Simpan Pinjam

Konvensional Di Kota Semarang. https://journals.usm.ac.id/index.php/jdsb/article/download/564/375

9 Mei 2021 Pukul 09.45. Jenis Koperasi.

http://dinkopukm.slemankab.go.id/wp-content/uploads/2018/07/Jenis-Koperasi.pdf

9 Mei 2021 Pukul 09.52. Strategi Pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/malia/article/download/381/286

9 Mei 2021 Pukul 11.28. Tantangan Koperasi Dalam Perkembangannya Di Era Global. https://media.neliti.com/media/publications/328150-tantangan-koperasi-dalam-perkembangannya-eb68b6c3.docx

11 Mei 2021 Pukul 10.10. Membangun Demokrasi Ekonomi: Studi Potensi Koperasi Multi-Stakeholders Dalam Tata Kelola Agraria Indonesia. http://jmi.ipsk.lipi.go.id/index.php/jmiipsk/article/view/356