MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“JENIS JENIS KOPERASI” & “KOPERASI SEBAGAI SOKO
GURU
PEREKONOMIAN INDONESIA”
Disusun
oleh:
1.
Andira
Triananda (50218765)
2.
Annisa
Putri C. (50218949)
3.
Hana
Fidya R. (53218026)
4.
Rika
Agustin (56218176)
5.
Tasya
Meidina (56218998)
6.
Thasya
Melati P. (57218041)
7.
Willa
Azlianty P. (57218346)
KELAS 3DF01
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
KEUANGAN
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Pemurah Allah
SWT, karena berkat ridho-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang
berjudul " Jenis-jenis Koperasi”
& “Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia".
Kami selaku
penyusun berharap semoga makalah yang telah kami susun ini bisa memberikan
banyak manfaat serta menambah pengetahuan terutama dalam hal Ekonomi Koperasi.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan yang membutuhkan perbaikan,
sehingga kami sangat mengharapkan masukan serta kritikan dari para pembaca.
Depok, 12 Mei 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
b. Tata
cara mendirikan Koperasi
II. Koperasi
Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia
a. Meningkatkan
Peranan, Daya Saing dan Kemandirian Koperasi
b. Koperasi
Dan Manajer Koperasi Dalam Era Global
c. Koperasi
dan Demokrasi Ekonomi
d. Koperasi
Diantara Bentuk Badan Usaha Bisnis yang Lain
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Investigasi koperasi diatur dalam Pasal
16 UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasi yang menetapkan bahwa jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan ekonomi dan kepentingan anggotanya. Dengan
demikian, sebelum menyiapkan koperasi, Anda harus jelas anggota dari kegiatan
logam dan komersial. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan
kegiatan, minat dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Seperti yang dijelaskan dalam
Undang-Undang Nomor 25/1992 tentang Koperasi, yang "Koperasi adalah
entitas komersial yang terdiri dari seseorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sehingga suatu gerakan
ekonomi populer berdasarkan prinsip-prinsip keluarga ". Sebagai gerakan
ekonomi yang populer berdasarkan prinsip-prinsip keluarga, koperasi memiliki
tujuan anggotanya, termasuk meningkatkan kesejahteraan, penyediaan kebutuhan,
bantuan modal dan pengembangan perusahaan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja jenis-jenis koperasi?
2. Bagaimana koperasi sebagai soko
guru perekonomian indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis koperasi dan
bagaimana koperasi sebagai soko guru perekonomian indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
I. Jenis – Jenis Koperasi
a. Prinsip-prinsip
Koperasi
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Adapun prinsip-prinsip tersebut, berupa:
1)
Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a)
Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka
Pengertian dari bersifat sukarela adalah
seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada paksaan). Bahkan
tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi
juga harus sukarela berdasarkan keinginan sendiri. Sementara maksud dari
bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi antar anggota koperasi. Semua
anggota koperasi harus diperlakukan sama.
b)
Pengelolaan
Secara Demokratis.
Disini koperasi dalam pengelolaannya harus dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Disini, anggota koperasi memegang dan
melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c)
Pembagian Sisa
Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Besarnya Jasa Usaha
Masing-Masing Anggota.
Pengertian dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai
kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi, tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Jadi, pembagian SHU
tidak hanya berdasarkan modal melainkan juga berdasarkan jasa usaha setiap
anggota koperasi.
d)
Pembagian
Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan
anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap
modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan
pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu
wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar).
e)
Kemandirian.
Mandiri artinya suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa
bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada
pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian
terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya,
berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola
diri sendiri.
2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a)
pendidikan
perkoperasian;
b)
kerja
sama antarkoperasi.
b. Tata
cara mendirikan Koperasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan
Perkoperasian, pada Pasal 12 disebutkan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi.
Pertama, pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang
dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang
perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas
Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya. Untuk koperasi primer dihadiri
oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder
dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau
anggotanya.
Pada rapat pendirian koperasi materi yang dibahas adalah tentang
rancangan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Pada anggaran dasar koperasi wajib untuk
mencantumkan jenis koperasi. Sesuai dengan Permenkop RI nomor 9 tahun 2018,
terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam. Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta
pendirian koperasi, adalah sebagai berikut:
1.
Daftar nama pendiri;
2.
Nama dan tempat
kedudukan;
3.
Maksud dan tujuan serta
bidang usaha;
4.
Ketentuan mengenai keanggotaan;
5.
Ketentuan mengenai Rapat
Anggota;
6.
Ketentuan mengenai
pengelolaan;
7.
Ketentuan mengenai
permodalan;
8.
Ketentuan mengenai
jangka waktu berdirinya;
9.
Ketentuan mengenai
pembagian sisa hasil usaha;
10.
Ketentuan mengenai
sanksi.
Kedua, setelah melaksanakan rapat pendirian hal selanjutnya adalah menentukan
notaris untuk membantu proses akta pendirian koperasi. Hal yang perlu
diperhatikan adalah notaris yang dipilih harus notaris bersertifikat yang
dapat membuat akta pendirian koperasi atau Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Ketiga, langkahs elanjutnya apabila akta pendirian koperasi telan disusun dan
ditanda tangani oleh pendiri koperasi maka notaris dapat mengajukan akta
pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari SISMINBHKOP. Apabila
dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi,
maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP kadaluarsa.
Dalam mengajukan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri
harus menentukan apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi
sekunder, karena cara pendirian koperasi primer berbeda dengan koperasi
sekunder.
Untuk mendirikan
koperasi primer, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permintaan
pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik
kepada Menteri dengan melampirkan:
1.
Dua rangkap akta
pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
2.
Berita acara rapat
pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan
pengesahan apabila ada;
3.
Surat bukti penyetoran
modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan
4.
Rencana awal kegiatan
usaha koperasi.
Sementara untuk koperasi
sekunder, hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi sama seperti
koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:
1.
Hasil berita acara rapat
pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk
pendirian koperasi sekunder;
2.
Keputusan pengesahan
badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi
sekunder;dan
3.
Koperasi primer dan/atau
sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Terakhir, sesuai dengan Permenkop UKM RI nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
dan Pembinaan Perkoperasian pada Pasal 10 ayat (5) dapat dilihat terdapat
khusus untuk Koperasi Simpan Pinjaman juga terdapat dokumen tambahan.
Setelah notaris mengajukan akta pendirian koperasi melalui SISMINBHKOP
kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, yang
selanjutnya akan diverifikasi oleh admin SISMINBHKOP dapat melakukan penilaian
terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya. Apabila diterima
Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) namun apabila ditolak menteri
akan menerbitkan keputusan penolakan. Dalam hal ini yang berhak menerbitkan
Surat Keputusan dan keputusan terkait penolakan adalah Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
c.
Koperasi
Produsen
Koperasi produsen merupakan suatu koperasi yang
beranggotakan para produsen jasa/barang serta mempunyai rumah tangga usaha.
d.
Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen merupakan suatu koperasi yang
beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai jasa/barang yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan suatu anggota didalam koperasi bisa
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengemlompokan
koprasi menurut status anggotanya memiliki kaitan erat dengan pengelompokan
koperasi menurut fungsinya.
e.
Koperasi
Simpan Pinjam
Merujuk
pada pengertian koperasi seperti yang tertera dalam UU No 25 tahun 1992 tentang
koperasi, maka bisa ditemukan adanya nilai - nilai dasar dalam koperasi yang
meliputi :
1.
Koperasi
sebagai badan usaha, hal ini berarti koperasi harus bisa memperlakukan dirinya
seseperti badan usaha lain yang dala operasionalnya harus efisien profit
oriented. Meski Koperasi harus dikelola secara professional tetapi tidak boleh
keluar dari koridor koperasi yang harus bisa menyejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat, hal ini menunjukkan bahwa koperasi harus
berorientasi pada raktya, sehingga aktivitasnya harus dilaksanakan oleh rakyat
dan untuk rakyat, sehingga setiap pendirian koperasi harus bisa menjadi ajang
kegiatan ekonomi masyarakat di sekelilingnya. Namun demikian, pemerintah harus
bisa memfasilitasi gerakan ekonomi rakyat tersebut yang diujudkan melalui
pembinaan dan pengawasan.
3.
Asas
kekeluargaan, dalam pengertian ini bahwa dalam pengelolaan koperasi harus
didasarkan pada prinsip kesamaan dan kebersamaan, guna mewujudkan cita-cita
kehidupan yang lebih sejahtera. Prinsip kebersamaan juga mengandung pengertian
kepemilikan bersama atas sumber-sumber daya dan perlakuan yang adil.
4.
Prinsip
koperasi, ini berarti bahwa dalam menjalankan usahanya, koperasi harus mematuhi
norma-norma yang dkenal dengan prinsip koperasi. Sehingga inilah yang
membedakan antara usaha yang dilakukan oleh koperasi dengan badan usaha yang
lainnya. Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia meliputi
aspek aspek berikut :
a)
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b)
Pengelolaan
koperasi dilaksanakan secara demokratis.
c)
Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing – masing
anggota.
d)
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e)
Kemandirian
Berdasarkan prinsip ini, koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal
permodalan, organisasi, manajemen, maupun SDMnya..
f)
Pendidikan
Perkoperasian.
g)
Kerja
sama antarkoperasi. Prinsip ini dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan
koperasi dalam menghadapi persaingan dunia usaha.
f.
Koperasi
Pemasaran
1) Koperasi
Pemasaran Aktivitas
Pemasaran ini juga akan
diartikan segala proses usaha yang akan dibutuhkan dalam rangka dimana
menyampaikan barang maupun jasa pada konsumen. Fungsi pemasaran dalam koperasi
ini juga akan meliputi kegiatan berikut yakni :
a)
Pembelian,
pembelian ini merupakan usaha memperoleh barang dagang atau bahan yang akan
diperlukan dalam suatu proses produksi.
b)
Penjualan,
penjualan ini akan
meliputi semua kegiatan menyalurkan produk kepada pelanggan, termasuk kegiatan
pendukungnya berupa kegiatan penjualan ataupun purna jual.
c)
Pengangkutan,
pengangkutan ini juga mempunyai peran penting karena terkait dengan karakteristik
produk yang akan dijual,
d)
Pengemasan,
pengemasan akan
bertujuan melindungi isi,ini akan mengelompokkan produk, kepraktisan, dan juga
membuat produk menjadi menarik.
e)
Penyimpanan,
penyimpanan ini juga
berkaitan dengan upaya dimana akan menyediakan tempat perlindungan bagi
barang-barang yang akan dijual.
f)
Promosi
Atau Pengiklanan, kegiatan promosi dalam
bidang pemasaran mempunyai tujuan antara lain akan memperkenalkan produk baru,
mempertahankan kesetiaan konsumen, dan juga akan menimbulkan kesan mengenai
barang atau juga jasa yang akan dipasarkan lalu sehingga akan meningkatkan
minat konsumen.
2) Transaksi
Koperasi
Contoh
Transaksi Koperasi sebagai berikut :
Setoran modal (dalam
bentuk simpanan) oleh anggota, dicatat dalam jurnal dan juga buku besar serta
buku tambahan yang akan merinci saldo perkiraan modal menurut nama
masing-masing anggotanya.
Untuk menggambarkan hal
ini anggaplah bahwa yanto pada tanggal 7 desember 2012 diterima menjadi suatu
anggota koperasi dan juga akan menyediakan pupuk dan sarana produksi pertanian
lain yang akan diperlukan.
3) Jurnal
Khusus Koperasi
Akan dibuat apabila
koperasi itu akan bergerak dalam bidang perdagangan,lalu sehingga aturannya
hampir sama dengan akuntansi perusahaan dagang. Jurnal khusus yang akan
diperlukan sebanyak empat buah dan ditambah 1jurnal umum. Jurnal yang dimaksud
ialah :
a. Jurnal
Khusus penerimaan kas atau jurnal kas masuk
Jurnal
ini sering digunakan untuk mencatat suatu transaksi yang akan berhubungan
dengan penerimaan uang tunai dari segala sumber. Sumber-sumber yang termasuk
dalam jurnal penerimaan kas ini juga berasal dari penerimaan simpanan dari
anggota (pokok, wajib, maupun juga sukarela), penjualan tunai, pelunasan simpan
pinjam, pelunasan piutang,ataupun juga pendapatan-pendapatan tunai yang lainnya
(kolom serba-serbi).
b. Jurnal
pengeluaran kas atau junal kas keluar
Jurnal
ini sering digunakan untuk mencatat suatu transaksi pengeluaran uang tunai
untuk medapat segala keperluan. Pengeluaran-pengeluaran itu antara lain untuk
suatu pembelian barang dagangan secara tunai. Pembayaran utang, pemberian
piutang kepada anggota, maupun juga pembelian-pembelian tunai yang lainnya
(serba-serbi).lalu Demikian pula untuk pembayaran pada beban-beban koperasi.
c. Jurnal
Penjualan
Jurnal
penjualan ini sering juga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang
dagangan maupun juga barang-barang lain secara kredit baik kepada anggota
maupun juga bukan anggota. Sehingga dalam format jurnal ini akan dipisahkan
penjualan kepada anggota dengan penjualan pada bukan anggota. Penjualan barang-barang
selain barang dagangan akan dimasukkan ke dalam kolom serba-serbi.
d. Jurnal pembelian
Jurnal
ini akan digunakan untuk mencatat suatu transaksi pembelian barang dagangan
maupun barang yang lain secara kredit baik dari anggota maupun juga bukan anggota.
e. Jurnal
umum
Jurnal
ini sering digunakan untuk mencatat transaksi yang tidak akan dapat dimasukkan
ke dalam jurnal khusus. Yang juga termasuk dalam kategori jurnal umum merupaka
suatu transaksi pengembalian barang dagangan, penyusutan harta tetap, perhitungan
barang yang rusak atau juga hilang, dan untuk mencatat pembagian SHU pada
setiap periode.
g.
Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa adalah
koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan
atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi
yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota
sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen
jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana
koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam
praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis
(usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose
(banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan
Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi
Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu
kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini
misalnya Koperasi Pemasaran, dimana koperasi melaksanakan pemasaran produk
barang dan jasa.
Di dalam praktek
koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti Koperasi Pegawai Negeri
(KPN), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Mahasiswa
(Kopma), Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian (Primkopol),
Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), Primer Koperasi Angkatan Udara
(Primkopau), Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya. Pada
sisi lain koperasi itu masih diberi nama seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) Sejahtera, Primkopol Melati, Kopma Unpad dan sebagainya. Terdapat
pula sebutan penjenisan Koperasi Jasa Keuangan, Koperasi Jasa Transportasi,
Koperasi Taksi, Koperasi Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula
dalam koperasi sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi
Batik Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa,
Puskopad, Puskopau, Puskud, dan lain-lainnya.
Koperasi Jasa Keuangan
Syariah (KJKS) sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki peran
strategi dalam perluasan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. KJKS
berperan sebagai agent of asset distribution untuk memberdayakan ekonomi
masyarakat, melalui kegiatan baitul maal yang berfungi sebagai lembaga sosial.
Kementerian Koperasi dan
UKM mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 91 Tahun 2004
yang mengatur tentang Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh Koperasi.
Melalui peraturan tersebut keberadaan BMT yang semula merupakan lembaga
keuangan non formal dapat berubah menjadi lembaga formal berbadan hukum
koperasi dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
Posisi koperasi dalam
bisnis juga mengungkap koperasi sebagai badan usaha yang berkembang di tengah
persaingan dunia usaha (Suyono et al, 1995; Sinaga et al, 2006).
KJKS memiliki peran
strategik dalam perluasan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Optimasi
zakat, infaq, sodaqoh dan wakaf (ziswaf) melalui usaha produktif yang
berkesinambungan oleh baitul maal KJKS akan bermuara pada pengurangan penduduk
miskin. Disinilah KJKS dapat berperan sebagai agent of asset distribution untuk
memberdayakan ekonomi masyarakat. KJKS melalui kegiatan baitul maal berfungi
sebagai lembaga sosial dan melalui kegiatan baitul tamwil berfungsi sebagai
lembaga bisnis yang profit oriented dengan pola syariah.
KJKS sebagai lembaga
Koperasi merupakan wadah usaha bersama yang memiliki beberapa fungsi yaitu
sebagai alat perjuangan ekonomi, alat pendidikan, efisiensi usaha dan
kemandirian anggota. Keterbatasan usaha mikro dalam pemupukan modal usaha dan
investasi, diupayakan melalui penghimpunan dana bersama atau simpanan di
Koperasi dan dikelola sebagai pinjaman dana bergulir bagi usaha mikro anggota
Koperasi. Simpanan yang terkumpul tersebut ternyata belum dapat memenuhi
permintaan pembiayaan dari seluruh anggota, sehingga dibutuhkan strategi
pengembangan pembiayaan bagi usaha mikro anggota koperasi, baik yang bersumber
dari modal sendiri, maupun dari modal luar
Strategi Pengembangan KJKS
Dalam upaya
mengembangkan KJKS ada beberapa strategi yang dapat dilakukan :
1. Meningkatkan SDM Dalam upaya meningkatkan SDM
kinerja para anggota, pengurus, pengelola, pengawas dan karyawan KJKS, maka
Koperasi melakukan beberapa program diantaranya melakukan pembinaan,
sosialisasi, penilaian koperasi dan pelatihan seperti akuntansi, auditing,
perpajakan, pembuatan AD ART, serta marketing dalam pemasaran produk.
Sebagaimana program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja SDM KJKS agar
lebih memiliki potensi, keterampilan dan kompetens idalam menjalankan usahanya.
2. Financing (keuangan dan modal) untuk
menjadikan Koperasi Jasa Keuangan Syariah lebih berkembang terutama dalam hal
modal dan financing, koperasi melakukan kerjasama dengan instansi lain Bank
milik BUMN dan BUMD yang ada di wilayah sekitar sebagai fasilitator, dengan
adanya draft kerjasama. Hal ini dilakukan untuk menunjang permodalan koperasi
dan UKM, serta menjauhkan lembaga ekonomi masyarakat jatuh ke tangan rentenir.
3. Regulasi dalam upaya mengembangkan KJKS, maka
KJKS harus bekerja sama dengan pemerintah untu kmembuat peraturan sebagai
paying hukum KJKS. Dengan adanya payung hukum yang sudah ada dalam
undang-undang, maka KJKS dapat mengembangkan usaha-usaha yang ada dalam KJKS
tanpa khawatir tersendat hukum.
4. Teknologi
Untuk membantu para
pelaku KJKS dalam perkembangan teknologi, maka koperasi selalu berusaha
mengikuti perkembangan teknologi yang kian pesat dengan cara melakukan
pelatihan program aplikasi Jasa Koperasi kepada para karyawannya. Selain itu,
pemasaran koperasi juga harus mengikuti kemajuan teknologi dengan cara membuat
web koperasi yang dapat diakses lewat internet.
5. Manajemen dalam mengembangkan manajemen
Koperasi Jasa Keuangan Syariah, maka pemerintah melakukan pemantauan, evaluasi
dan monitoring dalam hal keuangan, laporan tahunan, kinerja pembina KJKS dan
kegiatan dari KJKS. Sehingga, dengan adanya kebijakan tersebut diharap koperasi
akan memperbaiki kinerjanya terus menerus.
Aspek Internal KJKS
Sebagai Lembaga Keuangan Berprinsip Syariah
Secara harfiah kata
koperasi berasal dari kata cooperation (Latin) atau cooperation (Inggris) atau
co-operatie (Belanda) dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai bekerja bersama,
atau bekerjasama, atau kerjasama. (Edilius, 1992:1). Dalam kamus popular,
koperasi diartikan sebagai badan perkumpulan yang bertujuan mengadakan
kerjasama dalam hal mengatur kebutuhan bersama. Para anggota membentuk modal
bersama melalui simpanan-simpanan wajib dan sukarela dengan modal mana
didatangkan baranng-barang keperluan para anggota (bersama). Keuntungan yang
diperoleh setiap tahun dibagikan kepada para anggota dan secara kemufakatan
bersama sebagian dieruntukkan danadana guna menggerakkan koperasi lebih lanjut.
(Kartasapoetra, Dr. G. Mladenata didalam bukunya “Histoire Desdactrines
Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang
bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuann bersama, dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbanngkan 2001:2) oleh anggota (Subandi, 2009:19). Dari
berbagai penngertian di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badanbadan yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dan bekerja sama secara
kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya (Widiyanti, 1988:1) mengatur kebutuhan bersama.
Peluang KJKS
Koperasi jasa keuangan
syariah mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat
sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut
hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian,
Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di
Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan
komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non
bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai
regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.
Sejarah dengan perubahan
zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yangsederhana
itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga
mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian
masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh,
juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan.
Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.
Selain itu, dengan
kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk
usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan
bebas riba/bunga, memperbaiki/ meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah,
Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas
riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat,mengentaskan kemiskinan,
meningkatkan produktivitas.
Prospek BMT cukup baik
dari segi usaha maupun dari segi kerjasama dimana nasabah yang bagian dari BMT
memiliki kemudahan dalam perekonomian.dan prospeknyapun dalam masyarakat
disambut hanggat karena mempunyai tujuan yang baik dalam memajukan perekonomian
umat.
BMT juga memiliki
kendala-kendala pula yaitu sebagai berikut:
a. BMT mempunyai kendala
pada segi persaingan yang biasanya terjadi pada renternir maupun bank keliling
dimana masyarakat lebih mengenal mereka terlebih dahulu daripada BMT yang baru
saja melebarkan sayapnya di dunia perekonomian.
b. BMT mempunyai kendala
pada bank maupun koperasi yang ada dalam hal bagi hasil dan juga tingkat
marjin.
c. Nasabah yang dalam
keadaan kredit macet.
Stategi pengembangan BMT
adalah membantu pengusaha kecil maupun penambahan modal kepada pengusaha untuk
tujuan menunjang perekonomiannya secara garis besar.dan juga menyelamatkan
masyarakat dari transaksi yang mengandung riba serta mendirikan, membangun dan
mengembangkan BMT merupakan amal Sholih serta sekaligus melaksanakan dakwah.
Didalam BMT sendiri mempunyai dana ZIS yang berfungsi sebagai berikut :
a. Pemberdayaan ZIS
b. Pemberdayaan ekonomi umat
c. Untuk social kemanusiaan
d. Untuk peduli pendidikan seperti, beasiswa
untuk anak yatim
e. Kesejahteraan umat untuk melakukan usaha
f. Untuk dakwah.
II. Koperasi Sebagai Soko Guru
Perekonomian Indonesia
a.
Meningkatkan Peranan, Daya Saing
dan Kemandirian Koperasi
1.
Meningkatkan
Peranan
Koperasi
adalah bentuk usaha bersama yang niscaya sebagai wadah yang paling tepat untuk
pengembangan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat yang pada umumnya mengandalkan
usaha kecil menengah sebagai basisnya, sulit diharapkan untuk keluar sebagai pemenang dalam
persaingan global yang demikian bebas dan kompetitif, kecuali jika pelaku usaha
perkoperasian didorong untuk memiliki daya kreasi, inovasi, dan produktivitas
yang tinggi memalui pengembangan kemandirian yang dilakukan secara bertahap dan
terus menerus.
Untuk
dapat unggul dalam persaingan koperasi harus memiliki strategi yang tepat.
Memperbaharui produk, meningkatkan pelayanan dan pengelolaan koperasi yang
transparan. Disamping itu dibutuhkan alat yang dapat membantu yang dapat
mengakomodasi kegiatan administrasi, pelayanan yang cepat dan pembuatan laporan
yang cepat dan tepat yang dapat digunakan oleh pimpinan dalam mengambil
keputusan yang tepat mengenai kebijakan dan strategi koperasi ke depan. Alat
bantu yang dimaksud adalah Sistem Informasi Manajemen Koperasi.
Di
Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit
usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar.
Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang
tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang
sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran
rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian:
Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha
yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang
usaha-bisnis komersial.
Membangun
koperasi dengan prioritas
pembangunan bidang jasa koperasi membutuhkan dukungan kesadaran berkoperasi.
Namun kesadaran koperasi justru hanya
bisa dikembangkan bila bidang jasa koperasinya memang cukup berbobot dan menjangkau para
anggotanya. Semakin kerap anggota minta/memperoleh jasa koperasi maka semakin lebar kemungkinan pengurus membina kesadaran berkoperasi secara praktis maupun
teoritis. Oleh karena itu langkah pembangunan
koperasi adalah memperkuat kesadaran, keterampilan dan pengabdian
kalangan pengurus dan kader-kader
koperasi supaya bisa menghasilkan
berbagai karya jasa koperasi yang benar-benar dibutuhkan anggota. Jasa
koperasi memang berarti hubungan pelayanan dan kerja sama timbal balik yang
saling menguntungkan dan langsung dengan para anggotanya.
Tolok
ukur keberhasilan koperasi yaitu yang menyangkut jasa koperasi tidak harus
berarti semakin banyak jasa yang diberikan dinilai semakin berhasil. Jasa
koperasi yang diberikan harus wajar dan rasional sesuai dengan jenis
koperasinya. Tentu saja jasa yang diberikan harus menguntungkan rata-rata anggota
dan koperasi itu sendiri.
Pada
koperasi simpan pinjam, jasa utama yang harus dilakukan adalah memberikan
pinjaman seluas mungkin kepada anggotanya dan mengusahakan supaya modal yang dipinjam kembali tepat pada
waktunya lengkap dengan bunganya. Volume usaha koperasi simpan pinjam bisa
besar, demikian juga jumlah simpanan sukarelanya. Namun kalau yang mendapat
pinjaman hanya itu-itu saja, sementara lainnya harus menunggu dan terpaksa
membatalkan pinjamannya, maka jasa koperasi itu harus dinilai jelek.
Berdasarkan tolok ukur yang jelas maka pembangunan koperasi akan jelas apa yang
akan dikerjakan.
2.
Meningkatkan
Daya Saing Koperasi
Seperti
dikatakan oleh GBHN, koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial.
Sebagai wahana sosial ekonomi ekonomi sokoguruan, koperasi bersifat ,menyeluruh
karena koperasi dapat hidup dalam bangun-bangun usaha lain yang non-koperasi
dapat hidup baik di dalam bangun usaha negara( perusahaan negara ) maupun di
dalam instansi-instansi lain khususnya
kantor-kantor pemerintah.
Koperasi
adalah wahana yang tepat untuk merealisasi ekonomi Pancasila terutama karena
terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kebersamaan serta asas kekeluargaan.
Dalam keseluruhan, koperasi adalah kemakmuran rakyat sentris.
Kenyataan
menunjukkan bahwa di antara ketiga kekuatan ekonomi tersebut yang paling
menonjol sekarang ini adalah Badan Usaha Milik Swasta(BUMS) dan kontribusi
(BUMS merupakan yang terbesar terhadap pertumbuhan GNP Indonesia). Pertumbuhan
perekonomian Indonesia banyak ditunjang oleh suksesnya ekspor yang sebagian
besar dilakukan oleh BUMS dan juga makin tumbuh dan berkembangnya BUMS dalam hal menggairahkan iklim, usaha dalam
negeri akibatresesi dunia yang berkepanjangan. Memang harus diakui bahwa
pertumbuhan dan perkembangan BUMS hingga seperti yang terlihat dewasa ini, tak
terlepas dari campur tangan pemerintah terutama menyangkut berbagai kebijakan
seperti : kemudahan sertifikat ekspor,deregulasi dan kebijakan –kebijakan.
Komoditas ekspor indonesia sekarang terdiri atas berbagai barang dan produk
yang beragam,setelah minyak bumi bukan lagi merupakan andalan ekspor dlam
dasawarsa terakhir ini.
Situasi
ekonomi politik yang mempengaruhi pengembangan koperasi dalam tata ekonomi
indonesia terasa lebih menekan daripada mendukung. Demikian pula kemauan
politik pemerintah dalam pengembangan koperasi masih bersifat mendua
(dualisme). Dalam pelita IV pemerintah menetapkan rencana pertumbuhan ekonomi
mencapai 5 persen per tahun. Sebagai bagian dari rencana pertumbuhan ekonomi
mencapai 5 persen pr tahun. Sebagai bagian dari rencana pertumbuhan ekonomi,
pemerintah gendak mencapai pertumbuhan produksi pangan di atas tngkat perkembangan
pendudu yang diperkirakan sekitar 2,3 persen per tahun. Karena itu pembangunan
pertanian,pertanian, terutama untuk mempertahankan swasembada pangan.
Di
pihak lain, perkembangan industri terang-terangan juga mendapat perhatian
besar. Walaupun sektor industri, khususnya industri modern, tidak secara
eksplisit dinyatakan sebagai mendapat prioritas tinggi,perkembangan koperasi
sudah tentu harus tunduk kepada strategi yang lebih makro ini, yaitu koperasi
harus dapat membantu meningkatkan produksi pangan dan sekaligus harus dapat
mendukung proses industri yakni bisa menbantru menurunkan bahan pangan yang
diperlukan masyarakat kota dan masyarakat industri guna dapat ikut menurunkan
ongkos produksi dan politik upah rendah, demikian juag bisa menyediakan bahan
baku yang cukup banyak dan murah dari sektor pertanian.
Inilah
beban yang dihadapi sektor koperasi saat ini, sementara kekuatan koperasi belum
sampai taraf itu. Situasi itu disebabkan sektor koperasi sendiri masih terlalu
lemah atau kurang percaya, atau sektor lain telah berkembang terlebih dahulu.
Dalam hal ini maka masyarakat dan pemerintah sendiri memang lebih percaya kepad sektor lain
daripada sektor koperasi yang dinilai belum siap.pandangan yang demikian tidak
dapat disalahkan mengingat adanya kenyataan dalam masyarakat dewasa ini
beranggapan bahwa seolah-olah koperasi adalah suatu badan sosial,yang mau tidak
mau mempengaruhi cara kerja koperasi.
Untuk
mengimbangi dua sektor lainnya ,tidak ada salahnya jika lembaga koperasi
mempunyai perusahaan di bawah naungannya, hanya saja untuk ikut mempunyai
perusahaan,beberapa pengamat memberikan gambaran yang pesimis.
3. Meningkatkan
Kemandirian Koperasi
Kemandirian adalah suatu terminologi
pembangunan yang didalamnya proses pembangunan memberikan implikasi yang amat
luas terhadap strategi dan instrumen operasional dari berbagai kegiatan
pembangunan. Pelaksanaan pembangunan yang mandiri memerlukan strategi dan
instrumen operasional dengan mempertimbangkan kemempuan bermandiri dan
berpartisipasi masyarakat dalam menentukan tujuan, sasaran, strategi dan
program koperasi serta cara-cara pelaksanaannya. Apabila kemampuan
dan berpartisipasi masyarakat itu sendiri tidak dibangun berdasarkan
inisiatif mereka, maka pemerintah berkewajiban untuk membantu melalui berbagai
kebijaksanaan.
Dalam keadaaan demikian, diperlukan
adanya pengaturan yang mendasar dan berbagai penerapan dari bermacam-macam
bentuk kebijaksanaan serta perlu ada pola kerjasama antara pemerintah dengan
masyarakat.
b. Koperasi
Dan Manajer Koperasi Dalam Era Global
Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
(Arifinal Chaniago; 1984).
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan
atas dasar asas kekeluargaan.
Sedangkan Dr. Fay (1980) berpendapat
bahwa koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Koperasi
Menuju MEA
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi
ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara negara-negara ASEAN.
Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati
perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
merupakan realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi
2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN
untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan
baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka,
berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten
dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan
pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.
Sebagai salah satu instrumen ekonomi
yang dapat berperan dalam meningkatkan perekonomian Negara. Koperasi kini
diharapkan mampu bersaing dengan berbagai instrumen perekonomian lainnya di
dalam negeri sehingga dinyatakan siap dan mampu untuk maju bersaing dalam
kancah perekonomian global.
Hal tersebut diperlukan karena
mengingat telah menjamurnya berbagai macam jenis Koperasi di Indonesia. Sebut
saja koperasi simpan pinjam yang kini banyak diminati karena banyak Koperasi
yang menawarkan kemudahan dalam pinjaman dan tanpa Agunan. Begitu pula dengan
Koperasi serba usaha, yang secara tidak langsung sudah memberi banyak manfaat.
Pertama, kehadiran Koperasi jenis ini sama saja hal nya dengan usaha individu
lainnya namun terkoordinir sehingga ada uang yang masuk yang jumlahnya dapat
diperkirakan dengan baik. Kedua, meningkatkan daya kreativitas dan kemampuan
masyarakat dalam berwirausaha sekaligus beorganisasi dengan lingkungan.
Dengan berasaskan kekeluargan dan
adanya sistem SHU (Sisa Hasil Usaha) menjadi ciri khas tersendiri bagi Koperasi
dalam memperkuat kerangka perekonomian Negara untuk bersaing dengan Negara
ASEAN lainnya.
Maka dari itu perlu dilakukan pembenahan
baik dari segi institusi maupun perbisnisannya. Hal ini akan memperbaiki
taraf Koperasi sehingga menjadi semakin
maju dan bukan hanya sekedar bagian dari perekonomian saja. Luasnya area
Indonesia dan banyaknya daerah-daerah potensial yang dapat dijadikan lokasi
untuk didirikannya Koperasi menjadi sesuatu yang mungkin bagi Koperasi untuk
menjadi instrumen perekonomian terkuat di MEA 2015.
Strategi Koperasi Dalam Menghadapi Globalisasi
Pada tahun 2015 nanti
Indonesia akan menghadapi ACFTA, di mana 10 negara ASEAN akan berintegrasi
secara ekonomi. Semua aturan mengenai investasi berlaku sama bagi 10 negara
ASEAN. Pada saat itu kita jangan terkejut jika tidak mempersiapkan diri menjadi
negara yang tangguh dan mampu berkompetisi. Oleh karena itu, koperasi harus
mempunyai strategi dalam menghadapi persaingan global.
• Strategi pertama, pertumbuhan yang
cepat. Penambahan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan
bauran produk dan jangkauan pasar. Tindakan yang demikian itu akan mengubah ukuran
koperasi daripada ruang lingkupnya.
• Strategi kedua, yaitu, perubahan
bauran produk. Bauran produk yang dirubah senantiasa berdampak pada operasi
koperasi di Indonesia juga strategi pemasaran dan strategi penjualan dimana
penambahan produk dapat dilakukan seperti dengan akuisisi.
• Strategi ketiga, ialah perubahan
jangkauan pasar. Fokus pasar dirubah pada bauran produk yang sama sehingga
menjamah pasar internasional atau jangkauan geografis meluas dan menemukan
konsumen sasaran yang baru.
• Strategi keempat, tidak lain
repositioning. Repositioning bertujuan mengubah persepsi konsumen dan atau
calon konsumen akan koperasi.
• Strategi yang kelima, adalah diversifikasi. Diversifikasi dalam kenyataannya mencakup juga
penambahan produk dan perluasan pasar yang berhubungan dengan bisnis inti
maupun bukan bisnis inti.
• Strategi keenam, dan yang terakhir
tidak lain strategi partnering. Kerjasama antara koperasi untuk menciptakan
suatu keunggulan bersaing.
Langkah-Langkah Antisipasi yang Diterapkan Koperasi untuk Menghadapi Era
Globalisasi
Sektor-sektor usaha
kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak dalam
bidang ekonomi di Indonesia. Keistemewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan
dan buruh serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota
berposisi sama dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas
produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba financial, semua
pihak akan turut menikmati laba tersebut. Untuk mengembangkan koperasi masih banyak
hal yang perlu dibenahi baik di sisi ubternal maupun eksternal.
Di sisi internal dalam
tubuh koperasi masih banyak hal-hal yang merugikan. Misalnya yang paling
berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana social politik.
Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan biropkratis ,
politis atau jabatan kemasyarakatan sehingga terjadi konflik peran. Konflik
yang berlatarbelakang nonkoperasi dapat terbawa ke dalam koperasi sehingga
mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas
pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi karena sumber daya dan budidaya
lebih dialokasikan untuk mengurangi konflik-konflik social politik, maka agenda
ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, dimana fungsi
sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuanganperekonomian rakyat kecil tidak
berjalan.
Berikut ini adalah
ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:
1. Dalam menjalankan
usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif
anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan
kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan
mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan
kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2. Adanya efektifitas
biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih
kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga
non-koperasi.
3. Kesungguhan kerja
pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur
pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Pemahaman pengurus
dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi
dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal
itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama
departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara
utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
5. Kegiatan koperasi
bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
6. Koperasi produksi
harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya
kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi
saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan
tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia
juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi
Usaha kecil, Menengah,
dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru
sebagaian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Sebagai contohnya
banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya,
akibat mahalnya harga obat yang sebagaian besar masih harus diimpor, produsen
jamu yang membentuk koperasi mendapatkan kesempatan untuk memperluas jangkauan
pasarnya.
Seandainya globalisasi
benar-benar terwujud sesuai dengan terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas,
maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi, justru koperasi harus
menangkap dampak positif dari globalisasi. Sehingga koperasi tetap berperan
dalam perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat
berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif
dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Dampak positif globalisasi ekonomi bagi
koperasi, diantaranya :
Produksi global dapat
ditingkatkan. Pandangan ini sesuai dengan teori ‘Keuntungan Komparatif’ dari
David Ricardo. Melalui spesialisasi dan perdagangan faktor-faktor produksi
dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan
masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam
bentuk pendapatan yang meningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan
pembelanjaan dan tabungan.
Meningkatkan kemakmuran
masyarakat dalam suatu Negara Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan
masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri.
Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain
itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang
lebih rendah meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
Perdagangan luar negeri
yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperolehpasar yang jauh lebih
luas dari pasar dalam negeri.. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan
teknologi yang lebih baik. Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan
terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan
modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan
dihadapi oleh negara-negara berkembang.
Menyediakan dana
tambahan untuk pembangunan ekonomi Pembangunan sektor industri dan berbagai
sektor lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing, tetapi
terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta domestik.
Perusahaan domestik ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar saham.
dana dari luar negeri terutama dari negara-negara maju yang memasuki pasar uang
dan pasar modal di dalam negeri dapat membantu menyediakan modal yang
dibutuhkan tersebut.
Kesiapan Koperasi Menghadapi MEA
Globalisasi ekonomi
terutama implementasi MEA dapat menciptakan peluang pasar bagi produk UKM.
Pasar ASEAN sebesar 600 juta, dengan jumlah kelas menengah ASEAN berjumlah 24%
pada tahun 2010 akan meningkat menjadi 65% pada tahun 2030 (menurut ADB).
Potensi pengembangan industry nasional dan mendorong Indonesia sebagai
production base di kawasan dengan di topang pasar domestic yang besar, penduduk
usia muda/produktif, investasi yang meingkat dan sumber daya alam yang besar.
Meski tercatat sebagai
negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah ruah dengan luas dan
populasi terbesar di antara negara-negara lainnya di Asean, Indonesia
diperkirakan masih belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean pada tahun
2015. Pernyataan bernada skeptis atas kesiapan Indonesia menghadapi Masyarakat
Ekonomi Asean juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno beberapa waktu lalu dalam Seminar Kesiapan
Tenaga Kerja dalam Menghadapi Pasar Asean.
Pernyataan tersebut
adalah sangat beralasan mengingat bahwa masih ada sejumlah masalah mendasar
yang menimpa Indonesia dan harus segera diatasi sebelum berlakunya Mayarakat
Ekonomi Asean pada tahun 2015. Iklim investasi kurang kondusif yang
diindikasikan melalui masalah ruwetnya birokrasi, infrastruktur, masalah
kualitas sumber daya manusia dan ketenagakerjaan (perburuhan) serta korupsi
merupakan sebagian dari masalah yang saat ini masih menyandera pemerintah
Indonesia.
Kekhawatiran atas
kesiapan semua negara anggota ASEAN untuk pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean
juga terungkap melalui suvey yang dilakukan oleh Kamar Dagang Amerika di
Singapura. Survey yang melibatkan 475 pengusaha senior Amerika tersebut
mengungkapkan bahwa 52 persen responden tidak percaya Masyarakat Ekonomi Asean
dapat diwujudkan pada tahun 2015.
Harapan dan Kecemasan akan Globalisasi
Globalisasi
menggambarkan sebuah proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang
politik, teknologi, ekonomi, social dan budaya. Dilihat dari kacamata ekonomi,
esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integriitas
di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar Negara yang meliputi
aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan factor-faktor produksi dalam
bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan
internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002).
c. Koperasi dan Demokrasi
Ekonomi
1. Menakar
Demokrasi Ekonomi
Selain perlawanan,
gesekan dan ketegangan telah melahirkan impian akan kedaulatan ekonomi dan
kemerdekaan. Secara tidak langsung, regulasi ini menghendaki demokrasi ekonomi
dalam pengelolaan agraria di Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi, masyarakat
memiliki peluang untuk menciptakan kekayaan melalui akses yang adil dan setara
terhadap sumber daya ekonomi. Arti sederhana dari demokrasi ekonomi adalah
tatanan sosial dan ekonomi yang dikendalikan oleh demokrasi.
Lembaga ekonomi berupa
pendidikan, bisnis, keuangan, penelitian dan pengembangan. Demokrasi ekonomi
tidak mengecualikan pasar sama sekali, tetapi tidak menekankan kebutuhan untuk
memaksimalkan motif keuntungan ketika membuat keputusan ekonomi . Pakar sosial
di era 1970-an kembali ramai berdiskusi tentang demokrasi ekonomi. Namun dari
segi nilai, demokrasi ekonomi telah dimasukkan ke dalam praktik gerakan
koperasi modern di Inggris pada abad ke-18, dan simbolnya adalah lahirnya Koperasi
Rochdale.
Hatta sering berbicara
tentang pentingnya demokrasi ekonomi bagi kehidupan bangsa Indonesia. Profesor
Sritua Arief mengemukakan bahwa hakikat pemikiran Punjata meliputi dua aspek
utama, yaitu transformasi ekonomi dan transformasi sosial .
2.
Menggagas
Demokrasi Ekonomi
Sebenarnya
masalah agraria dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia pernah dirumuskan
secara sederhana oleh elite pemerintahan nasional melalui Ketetapan MPR RI No.
IX/MPRRI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yakni
i) Ketimpangan pengua saan tanah dan sumber daya alam di tangan segelintir
perusahaan, ii) konflik-konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang
meletus di sana-sini dan tidak ada penyelesaiannya; serta iii) kerusakan
ekologis yang parah dan membuat layanan alam tidak lagi dapat dinikmati rakyat
. Namun, seperti yang diketahui saat ini, perumusan ini belum terlaksana secara
optimal karena belum ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah. Padahal,
seperti yang dijelaskan sebelumnya, para pendiri bangsa sudah menancapkan
jangkar berupa demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Prinsip
demokrasi ekonomi adalah keterlibatan aktif dan emansipasi masyarakat dalam
melaksanakan aktivitas ekonomi yang berlandaskan pada kesetaraan dan keadilan
pada akses sumber daya ekonomi. Hak yang setara bukan berarti kebebasan
sebagaimana yang dibangun oleh sistem pasar . Hal ini mengingat demokrasi
ekonomi adalah imajinasi yang perlu diperjuangkan untuk tata kelola Indonesia
yang lebih baik. Perjuangan itu harus terusmenerus diupayakan, dibangun secara
bertahap dan konsisten tanpa henti. Demokrasi ekonomi bukan untuk dijadikan
materi politisasi saat kampanye atau jargon-jargon para elite karena demokrasi
ekonomi adalah praktik keseharian tentang kesetaraan yang langsung menjadi
basis pada struktur relasi kehidupan masyarakat. Hal ini bukan tanpa alasan
karena, bagaimanapun, kebebasan bersuara kelak menjadi tidak bermakna ketika
pada waktu yang bersamaan orang-orang yang sedang menggunakan hak demokrasi
politik perutnya kosong kelaparan. Oleh karena itu, mencari titik keseimbangan
antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi menjadi agenda yang mendesak
untuk dilaksanakan. Kebijakankebijakan yang pro terhadap demokrasi ekonomi
perlu digagas kembali. Pada kesempatan ini, penulis berupaya melakukan
elaborasi dan tinjauan kritis atas pentingnya gagasan demokrasi ekonomi dan
potensinya untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
Salah
satu sarana untuk mencapai demokrasi ekonomi adalah melalui kepemilikan koperasi
dengan semua anggota masyarakat yang berpartisipasi. Dalam hal ini, memperluas
struktur kepemilikan dapat membangun kembali penataan kepentingan yang membantu
mendamaikan konflik antara kapitalis dan petani yang terkena dampak
proletarisasi. Namun, penekanan penting dari koperasi ini adalah memberikan
kemungkinan kepada kita untuk membangun usaha yang memperhitungkan kebutuhan
riil anggota yang berbedabeda latar belakang. Dengan beragam kelompok anggota,
menjadi daya dukung koperasi untuk mampu berani menggunakan pendekatan yang
berbeda, beragam, serta sesuai dengan ide-ide dan aspirasi para anggota.
Ihwal
penting dari gagasan membangun koperasi multi-stakeholders adalah ikhtiar untuk
memutus rantai sirkulasi kapitalisme yang, dalam konteks agraria, menurut
Rachman , mendorong pemutusan hubungan tanah dengan bentuk pemaksaan
penghentian akses rakyat atas tanah dan kekayaan alam tertentu, lalu tanah dan
sumber daya alam tersebut masuk modal perusahaan-perusahaan kapitalistik.
Akhirnya banyak petani yang menjadi korban, termasuk koperasi yang malah masuk
arus lingkaran sirkulasi kapitalisme. Hal ini terjadi karena, dalam industri
pangan, petani hanya diperas untuk menghasilkan «bahan mentah», sedangkan
proses selanjutnya adalah lahan khusus bagi perusahaan-perusahaan besar yang
beraksi. Kita sebagai konsumen hanya mengetahui barang siap konsumsi tersebut
dalam bentuk nominal harga yang tersaji di etalase-etalase swalayan. Rantai
panjang «produksi-distribusi-konsumsi» ini tidak menempatkan rakyat yang berhak
mengelola tanah dan para petani pada tempat yang selayaknya. Dengan kata lain,
tidak ada emansipasi dalam corak produksi industri.
Dalam
kasus ini, koperasi multi-stakeholders menjadi peluang yang perlu diperbesar
kemungkinannya untuk membangun ekonomi yang lebih emansipatif.
d. Koperasi
Diantara Bentuk Badan Usaha Bisnis yang Lain
Berikut
ini adalah perbedaaan antara koperasi dan badabn usaha lain, diantaranya:
1.
Dasar
Pendirian dan Tujuan
Dasar pendirian dan tujuan koperasi
berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan mencapai kesejahteraan bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sedangkan dasar pendirian dan
tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
2.
Keanggotaan
Keanggotaan koperasi terbuka bagi semua
warga negara yang sudah dewasa. Sedangkan keanggotaan dari badan usaha lain
hanya terbuka bagi orang yang memiliki modal.
3.
Sifat
Keaggotaan
Dalam koperasi, keanggotaan bersifat
sukarela dan melebar pada pribadi masing masing dan tidak bisa diwakilkan orang
lain. Sedangkan dalam badan usaha lain terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
menurut kriteria pemilik modal dan hubungan saudara.
4.
Kekuasaan
Tertinggi
Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada
pada rapat anggota. Sedangkan dalam badan usaha lain kekuasaan tertinggi ada
pada rapat pemegang saham atau pemodal.
5.
Hak
Suara Dalam Rapat
Dalam koperasi, satu anggota memiliki
satu suara yang tidak dapat diwakilkan pada orang lain. Sedangkan dalam badan
usaha, pemodal dapat memiliki lebih dari satu suara.
6.
Perolehan
Modal
Modal koperasi diperoleh dari simpanan
anggota. Sedangkan modal dari badan usaha diperoleh dari penjualan modal.
7.
Pembagian
Keuangan
Pembagian keuangan dalam koperasi
dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota pada koperasi. Sedangkan badan
usaha lain, pembagian keuangan berdasarkan besar kecilnya modal yang diberikan
pada badan usah tersebut.
8.
Tingkat
Bunga atas Modal
Dalam koperasi, tingkat bunga atas modal
dibatasi. Sedangkan dalam badan usaha lain, tingkat bunga atas modal tidak
dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk memperoleh
laba yang sebesar-besarnya.
9.
Usaha
dan Manajemen
Usaha dan management dalam koperasi
terbuka bagi seluruh anggota dan dilaksanakan melalui badan pemeriksa yang
memberikan laporan secara berkala pada anggota dan rapat anggota. Sedangkan
dalam badan usaha lain, usaha dan manajemen dibatasi hanya untuk keterangan
bagi pengurus bahkan sering dirahasiakan untuk kalangan mereka sendiri.
10. Dasar Keyakinan Usaha
Dasar keyakinan usaha koperasi yaitu
kepercayaan pada kekuatan dan usaha sendiri dan kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan sendiri serta betrusaha untuk kepentingan anggota dengan berdasarkan
asas dan sendi-sendi koperasi. Sedangkan badan usaha lain, dasar keyakinan
usahanya yaitu kepercayaan atas kekuatan modal dan kemampuan pemasaran serta
berusaha untuk kepentingan pemodal.
Lebih jelasnya, perbedaan antara
koperasi dan badan usaha lain, yaitu:
1.
Koperasi
mengutamakan kesejahteraan anggota, sedangkan badan usaha lain mengutamakan
kepentingan perusahaan.
2.
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela sedangkan Keanggotaan badan usaha lain terbatas
3.
Modal
koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan modal badan usaha lain
berasal dari dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok
4.
Koperasi
berbadan hukum sedangkan badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum
5.
Pengurus
koperasi dipilih anggota sedangkan pengurus dalam badan usaha lain ditentukan
oleh pemegang saham
6.
Dalam
koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan
usaha lain tidak ada pembagian SHU
7.
Keuangan
koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat
tertutup.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagaimana dijelaskan
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “Koperasi adalah
badan usaha atau badan hukum koperasi yang anggotanya adalah perseorangan.
Mereka menjalankan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian,
sehingga inilah gerakan ekonomi kerakyatan yang dilandasi kekeluargaan”.
Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur tentang klasifikasi
koperasi, bahwa jenis koperasi didasarkan pada kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang sama dari para anggotanya. Ada beberapa sektor dan bentuk bisnis yang
berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
6 Mei 2021.Pukul 14:24.Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/783.pdf
6 Mei 2021.Pukul 14:30. Syarat dan Tata Cara Pendirian Koperasi.
https://koperasi.kulonprogokab.go.id
6 Mei 2021 Pukul 14:35. Prinsip-Prinsip
Koperasi.https://koperasi.kulonprogokab.go.id
8 Mei 2021 Pukul 10.45.
Pengertian Validitas Beserta Bentuk dan
Jenis
https://www.gurupendidikan.co.id
8 Mei 2021 Pukul 09.37. Kajian Pengelolaan Dana Koperasi Simpan
Pinjam
Konvensional Di Kota
Semarang. https://journals.usm.ac.id/index.php/jdsb/article/download/564/375
9 Mei 2021 Pukul 09.45. Jenis Koperasi.
http://dinkopukm.slemankab.go.id/wp-content/uploads/2018/07/Jenis-Koperasi.pdf
9 Mei 2021 Pukul 09.52. Strategi Pengembangan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah.
https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/malia/article/download/381/286
9 Mei 2021 Pukul 11.28. Tantangan Koperasi Dalam Perkembangannya Di
Era Global. https://media.neliti.com/media/publications/328150-tantangan-koperasi-dalam-perkembangannya-eb68b6c3.docx
11 Mei 2021 Pukul 10.10. Membangun Demokrasi Ekonomi: Studi Potensi
Koperasi Multi-Stakeholders Dalam Tata Kelola Agraria Indonesia. http://jmi.ipsk.lipi.go.id/index.php/jmiipsk/article/view/356
